berita2.com (Singapura): Seorang pria asal Singapura dijatuhi hukuman karena telah terbukti meresahkan orang lain, yaitu merekam celana dalam wanita. Ia dilarang menggunakan kamera dalam bentuk apapun.
Seperti dilansir Straits Times, Senin (28/6/2010), pria yang bernama Gary Huang Kunjie itu diduga mengidap penyakit kelainan seksual (paraphilia). Ia dihukum tidak boleh menggunakan kamera, baik kamera poket maupun kamera ponsel, karena tertangkap basah sedang mem-videokan celana dalam seorang wanita.
Pria berusia 25 tahun, yang juga dijerat hukuman percobaan 24 bulan itu, ketahuan sedang mengambil gambar video celana dalam seorang wanita berusia 29 tahun dengan menggunakan kamera ponsel yang diletakkan di bawah rok sang wanita secara diam-diam. Ia tertangkap basah ketika si wanita menyadari adanya sebuah ponsel yang sedang mengintai bagian bawahnya.
Dalam pemeriksaannya, setelah ia dilaporkan suami sang wanita tersebut, polisi menemukan 94 video celana dalam milik wanita berbeda di macam-macam lokasi.
Dalam tuntutan hakim, orang tua Kunjie diharuskan mengawasi perilaku anaknya, baik dalam sehari-hari ataupun saat berperilaku di dunia maya, dan tidak membiarkan ia mengakses konten porno, kamera, maupun video kamera. Orang tua Kunjie juga diharuskan membayar jaminan sebesar USD5.000 untuk memastikan perilakunya di dunia luar penjara.
Pria lulusan politeknik itu juga disarankan untuk menemui psikiater untuk perawatan mental. Nantinya, Kunjie tidak akan langsung bebas begitu saja. Pengadilan berjanji akan me-review kasus ini dalam enam bulan ke depan.