Yangon, (berita2.com) : Satu pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer memutuskan hukuman mati terhadap dua orang dan memenjarakan 15 tahun orang lainnya karena membocorkan dokumen rahasia, kata satu sumber resmi Jumat (8/1).
Pelanggaran itu mencakup gambar-gambar dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kunjungan keluar negeri beberapa pejabat senior, termasuk seorang anggota junta ke China dan Korea Utara. China adalah di antara beberapa sekutu diplomatik bekas Burma itu. Menurut beberapa laporan, Korea Utara telah membantu Myanmar dalam membangun fasilitas nuklir.
Pengadilan Distrik Yangon Utara menjatuhi hukuman mati pensiunan Mayor Win Maing Kyaw dan pegawai Kementerian Luar Negeri, Thura Kyaw, berdasarkan undang-undang keamanan yang berpengaruh luas, yakni Undang-Undang Ketentuan Darurat, demikian sumber resmi yang tak bersedia disebut namanya mengatakan kepada Reuters.
Seorang warga sipil bernama Byan Sein diganjar hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Elektronik, dan dua terdakwa lainnya juga menerima hukuman sama oleh pengadilan, dalam persidangan khusus di Penjara Pusat Insein, di Yangon. Undang-undang itu melarang menggunakan Internet untuk mengirimkan bahan-bahan terlarang ke negara lain.
Foto-foto dan dokumen yang dibocorkan termasuk hasil kunjungan Jenderal Thura Shwe Mann ke Korea Utara dan China, tokoh ketiga yang berpengaruh kuat pada rezim tersebut. Foto-foto Shwe Mann dan timnya mengunjungi beberapa fasilitas militer di Korea Utara dan China, yang dipublikasikan di laman Internet yang dikelola oleh warga Myanmar di pengasingan, pada pertengahan tahun lalu.
Ketiga terdakwa ditahan pada Juli lalu. Hukuman mati jarang dilakukan di luar Myanmar, pada umumnya yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.(*un)





















