Kuala Lumpur, (berita2.com) : Para tokoh agama Islam di Malaysia mengingini sebuah hukum yang melarang praktek sihir di negara Asia Tenggara itu, sehingga dapat membantu melawan aksi perampokan, menurut harian New Straits Times, Kamis (17/12).
Praktik sihir dilarang dalam Islam, namun saat ini tidak ada hukum sipil atau hukum Islam yang secara tegas melarang itu.
Laporan penggunaan apa yang disebut sebagai sihir hitam menyebarluas di negara yang berpenduduk mayoritas Muslim itu. Sihir hitam digunakan oleh para perampok dengan cara mengucapkan mantra untuk mencapai tujuannya.
"Kriminal dikatakan telah menepuk punggung korban atau meniupkan asap rokok ke wajah korban sambil membaca mantra, yang menjadikan korban tidak sadar jika dirampok," kata cendekiawan terkenal Haron Din saat berbicara dalam seminar tentang "Sihir Cinta dan Metodologi Diagnosa".
Haron mengatakan bahwa salah satu cara untuk menangkap pengguna sihir hitam adalah dengan mencari bukti dari tulang binatang, biji tasbih, bau dupa dan pisau tua, yang menurut dia digunakan dalam praktik sihir.
Ulama berpengaruh Mohamed Tamyes Abdul Wahid, yang menyelenggarakan seminar itu, mengatakan bahwa hukum tentang sihir hitam harus diterapkan di kalangan Muslim dan pemuluk Buddha, Kristen dan Hindu di negara itu.
Islam adalah agama resmi di negara yang berpenduduk 28 juta orang itu. Malaysia memiliki dua sistem hukum, yaitu hukum kriminal dan keluarga Islam --yang diterapkan untuk Muslim-- dan sistem hukum sipil.
Hukuman bagi pelaku sihir berdasarkan hukum Islam dapat meliputi dicambuk dan dibuang dari wilayah tempat tinggalnya, menurut para ulama.(*un)





















