Kuala Lumpur, (berita2.com) : Polisi Pulau Pinang, Malaysia, menahan empat WNI setelah menyerbu rumah mewah yang dijadikan pabrik ekstasi di Jalan Batu Feringgi, Pulau Pinang, Selasa (27/10) dan merampas ekstasi senilai 38,86 juta ringgit atau Rp110,7 miliar.
Kepala Polisi Pulau Pinang, Malaysoa Ayub Yaakob mengatakan, empat warga Indonesia itu ditemukan sedang memproses ekstasi ketika polisi menyerbu masuk sebuah rumah mewah yang ternyata dijadikan pabrik ekstasi, demikian media massa Malaysia, Jumat (30/10).
Penangkapan berikutnya, polisi Malaysia juga menahan tiga warganya di beberapa lokasi berlainan dan merampas 2.000 pil ekstasi dari mereka.
Diduga tiga warga Malaysia ini terlibat dengan sindikat tersebut dan diduga merupakan pengedar utama Narkoba di Malaysia dan negara tetangga.
Polisi merampas juga 322,805 gram serbuk dan 49,282 pil diduga ekstasi serta berbagai peralatan alat timbang, mesin pembungkus, saringan, pewarna dan berbagai bahan kimia dari rumah mewah itu.
Polisi juga menyita uang tunai 209.000 ringgit (RP595,6 juta), peralatan rumah senilai 2.000 ringgit, delapan kendaraan 1,2 juta ringgit dan dua notebook senilai 2.000 ringgit.(*un)





















