PT Artha Persada Finance dibekukan karena tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 33 ayat (1) butir c dan pasal 34 ayat (3) Peraturan Menkeu Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Sedangkan PT Priska Prima Multifinance dibekukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pasal 11 dan 28 Peraturan Menkeu Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Pencabutan izin usaha PT Artha Persada Finance dan PT Priska Prima Multifinance ditetapkan masing-masing melalui Keputusan Menkeu Nomor: KEP-474/KM.10/2009 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Artha Persada Finance, dan Keputusan Menkeu Nomor: KEP-476/KM.10/2009 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Priska Prima Multifinance.
Dengan ditetapkannya kedua Keputusan Menkeu tersebut, PT Artha Persada Finance dan PT Priska Prima Multifinance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.(*ek)

















