berita2.com (Jakarta): Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto menantang PT Pukuafu bila ingin melakukan somasi atau gugatan."Saya yakin saya tidak menyeleweng dari ketentuan yang ada. Jadi silahkan saja melakukan somasi atau gugatan," ujarnya kepada wartawan saat buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (24/8/2010).
Sebelumnya, Pukuafu Indah berencana menggunakan hak membeli pertama (pre-emptive right) dan menyiapkan dana sebesar US$ 800 juta untuk membeli saham baru 10% yang sedianya akan diterbitkan PT NNT melalui penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
Vice President Divisi Legal & External Affairs PT Pukuafu Indah Tri Asnawanto mengungkapkan, Pukuafu selalu mendukung rencana investasi dan pengembangan lanjut tambang emas dan tembaga fase VI dan VII di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kendati demikian, Pukuafu tetap tegas menolak penerbitan saham baru 10% melalui IPO. Bahkan perusahaan ini sudah mengajukan gugatan kepada manajeman NNT terkait pelaksanaan RUPSLB tersebut.
Pasalnya, Kontrak Karya generasi keempat dimaksudkan untuk pengusaha nasional Indonesia selalu menguasai saham mayoritas dalam PT NNT dan mewujudkan perintah pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu supaya tambang Batu Hijau memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Tri menambahkan, Newmont Nusa Tenggara Partnership (NNTP) sudah berusaha selama lima tahun untuk melakukan IPO PT NNT. Tetapi, rencana itu selalu ditolak Pukuafu. Sikap penolakan Pukuafu selalu juga dibenarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Terkait hal itu, Martiono menjelaskan, rencana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) 10% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dimaksudkan untuk memperbesar saham publik di perusahaan tambang tersebut. Karena itu manajemen NNT berharap PT Pukuafu Indah mengurungkan niatnya untuk membeli seluruh saham IPO tersebut.
"Kalau Pukuafu beli seluruh saham masyarakat kecil hilang kesempatan, akibatnya NNT akan kembali menjadi perusahaan tertutup dengan hanya dimiliki Pukuafu," ujarnya.
Menurutnya, apabila saham tersebut dimiliki oleh hanya satu kelompol, hal itu akan membuat publik tidak memiliki kesempatan mendapat saham perusahaan tambang tersebut.































