Jakarta, (berita2.com): Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek atas nama PT Ramayana Artha Perkasa, dan perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Alberta Investment Management (dahulu PT Puri Dana Bersama).
Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega melalui pengumuman yang diterima di Jakarta, Kamis (26/11), menyebutkan, pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-392/BL/2009 tanggal 5 November 2009, yang berlaku sejak tanggal itu juga.
Berdasar keputusan itu maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
Bapepam-LK juga mengumumkan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT Alberta Investment Management (dahulu PT Puri Dana Bersama).
Pencabutan izin usaha perusahaan perusahaan itu berdasar Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-391/BL/2009 tanggal 5 November 2009 yang mulai berlaku sejak tanggal itu juga.
Dengan berlakunya keputusan itu maka PT Alberta Investment Management dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
Transaksi material
Sementara itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan dua aturan baru terkait transaksi material dan benturan kepentingan dalam rangka memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rachmany dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, kedua peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dalam rangka memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham publik.
Dua aturan baru yang diterbitkan itu adalah Peraturan Nomor IX.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Aturan kedua adalah Peraturan Nomor IX.E.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-413/BL/2009 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Beberapa pokok perubahan dalam Peraturan Nomor IX.E.1 antara lain menyempurnakan definisi Benturan Kepentingan, dan memperluas cakupan mengenai definisi Transaksi Afiliasi.(*/wan)
















