berita2.com (Jakarta): Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Setyo Maharso mengkhawatirkan pelaksanaan subsidi pola pembiayaan baru perumahan dalam fasilitas likuiditas tidak akan berjalan dengan mulus karena belum terintegrasi dengan konsep perpajakan dan ketatnya persyaratan bank.
“Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan terobosan yang sangat bagus di sektor pembiayaan perumahan, namun lebih bagus lagi kalau skim insentif perpajakannya juga ikut direnovasi,” ujarnya di Ciawi Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, kriteria insentif pajak untuk kategori rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun saat ini masih menerapkan pola lama yakni pembebasan PPN 10% dan PPh final 1% untuk rumah tapak, dengan harga maksimum Rp55 juta dan Rp144 juta untuk rumah sejahtera susun.
Di luar itu konsumen dikenakan PPN 10% dan PPh final 5%. Mengingat skim KPR dengan pola FLPP itu sendiri tak mengatur tentang batasan harga jual sehingga pengembang berhak menjual di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, dikhawatirkan pelaksanaan FLPP tak bisa berjalan dengan optimal, karena selain tak menguntungkan konsumen, biaya pembangunan justru bisa membengkak.
“Kalau kondisi diatas dipaksakan, pengembang makin sulit menjual sesuai dengan ketentuan pemerintah. Untuk itu, semua aturan mengenai pembebasan PPN untuk konsumen dan PPh final 1% untuk pengembang direvisi supaya bisa sejalan dengan ketentuan KPR dengan FLPP agar program baru ini berjalan optimal,”ujarnya lagi.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya