
Mataram, (berita2.com): PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada triwulan III Tahun 2009 atau periode Juli hingga September menyetorkan berbagai jenis pajak sebesar Rp751 miliar lebih kepada Pemerintah Indonesia.
"Dibandingkan dengan pembayaran Triwulan II Tahun 2009, terjadi peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari Rp371 miliar menjadi Rp751 miliar," kata Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT, Arif Perdanakusumah, di Mataram, Selasa (10/11).
Ia mengatakan, pembayaran berbagai jenis pajak itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK) Pasal 13 yang mengatur tentang Kewajiban Keuangan PT NNT.
Menurut dia, peningkatan paling besar terjadi pada pembayaran pajak penghasilan perusahaan (PPhBadan - PPh25) sebesar lebih dari dua kali lipat yaitu dari Rp250 miliar menjadi Rp576 miliar lebih.
Sementara jenis pajak lain seperti Iuran Eksploitasi/Royalti juga mengalami peningkatan dari Rp45 miliar menjadi Rp79 miliar.
"Pajak Penghasilan Perorangan juga mengalami kenaikan walaupun tidak sebesar kedua jenis pajak di atas, yaitu dari Rp36,9 miliar menjadi Rp45,3 miliar," ujarnya.
Arif menambahkan, realisasi kewajiban keuangan tepat waktu itu menunjukkan keinginan PT NNT untuk selalu memenuhi komitmen sebagai kontraktor Pemerintah RI berdasarkan KK dan ketentuan lain yang berlaku.
Hingga kini, PT NNT telah menyetor Pajak dan Royalti sebesar Rp12,837 triliun kepada Pemerintah Indonesia.
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PT NNT juga berdampak kemajuan ekonomi lainnya seperti pembayaran gaji kepada 8.000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.(*/wan)


















