Pangkalpinang, (berita2.com): Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Eko Maulana Ali melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berisi tentang permohonan penetapan Babel sebagai daerah krisis listrik.
"Gubernur sudah melayangkan surat kepada Presiden dengan nomor 671/357/DPE/2009 yang berisikan permohonan agar Babel ditetapkan sebagai daerah krisis listrik, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel, Noor Nedi di Pangkalpinang, Senin (19/10).
Menurut dia, surat tersebut merupakan surat yang kesekian kalinya karena sebelumnya juga sudah dilayangkan surat kepada Presiden dengan permintaan yang sama.
"Gubernur juga pernah menghadap langsung kepada Presiden, membicarakan kondisi listrik secara riil di Babel namun hasilnya belum sesuai harapan," katanya.
Surat terakhir dengan nomor 671/357/DPE/2009 tersebut menanggapi surat Direktur Utama PT PLN tanggal 15 Januari 2009 dan surat Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 12 Juni 2008.
"Gubernur menanggapi surat tersebut karena Babel dinyatakan daerah yang tidak krisis listrik, padahal kenyataan adalah terjadi pemadaman bergilir akibat kekurangan daya listrik, sementara daftar tunggu mencapai 20.000 pelanggan sejak tahun 2000," ujarnya.
Kemudian kata dia, Babel tidak bisa ditetapkan sebagai daerah krisis listrik karena pada 2007 sudah ditetapkan sebagai daerah krisis listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 372-12/40/600.2 tanggal 31 Agustus 2007.
"Berdasarkan surat tersebut, maka Babel tidak bisa lagi memohonkan permintaan sebagai daerah krisis listrik padahal kenyataannya krisis listrik semakin parah sehingga diajukan permohonan untuk ditetapkan Babel sebagai daerah krisis listrik," katanya.
"Pemprov Babel kewalahan mengatasi persoalan krisis listrik ini karena terbatasnya kewenangan yang sudah diatur dalam undang-udang," ujarnya.
Peraturan tentang kelistrikan kata dia ditentukan oleh pusat, sehingga pemerintah daerah kesulitan mencari solusi yang tepat untuk mengatasi krisis listrik.
"Kewenangan tentang listrik ini sepenuhnya diserahkan kepada PLN, sementara pemerintah daerah hanya mendorong dan memfasilitasi. Saya menilai aturan yang menjadi masalah," ujarnya.
Namun, kata dia, bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan, namun tetap berupaya mengatasi krisis listrik ini seperti dengan menyediakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) khusus untuk daerah terpencil.
"PLTS ini sudah jalan dan hasilnya sudah dinikmati masyarakat yang tinggal di daerah terisolasi, namun itu saja tidak cukup sehingga butuh solusi yang tepat untuk mengatasi krisis listrik yang dapat mengambat lajunya perekonomian," ujarnya.
Dia menyatakan, PLN punya andil besar terhadap kemajuan bangsa ini karena energi adalah kebutuhan vital bagi seluruh masyarakat.
"Hampir semua aktivitas di masyarakat sangat tergantung dengan arus listrik, sekarang terjadi krisis listrik yang berimbas melambatnya pertumbuhan ekonomi dan menghambat investor untuk berinvestasi," ujarnya.
Sekarang ini terkesan saling menyalahkan, PLN menyalahkan pemerintah dan begitu juga sebaliknya.
"Maka pemerintah harus mendobrak aturan yang tidak mendukung terhadap ketersediaan arus listrik di negeri ini. Listrik ini harus diurus, karena sangat vital," ujarnya.(*/wan)

















