berita2.com (Padang): Lembaga Bantuan hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat menggugat Polresta Padang ke Pengadilan Negeri (PN) terkait penghentian kasus dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto tangah, Kota Padang.
Kartini (62) korban dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto tangah, Kota Padang minta LBH bantuan hukum dan mengajukan gugatan.
"Kita menggugat pihak Polresta Padang terkait penghentian kasus dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,"kata Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia, di Padang, Kamis 16 Desember 2010.
Menurutnya, korban atas nama Kartini (62) telah melaporkan Rafdinal pada pihak kepolisian pada 30 September 2008, terkait pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto tangah, Kota Padang.
"Korban cukup lama yakni lebih kurang 24 bulan untuk menantikan kapan kasus ini ditindak lanjuti oleh penyidik Polresta Padang,"katanya.
Dia menambahkan, korban memiliki bukti-bukti yang kuat untuk melaporkan Rafdinal diduga melakukan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya.
"Namun pihak Polresta Padang, menghentikan kasus tersebut dengan keluarnya surat ketetapan nomor surat :SP Tap/2856/II/2010/Reskrim,"katanya.
Dia mengatakan, korban merasa kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan dan perlakukaan yang sama dihadapan hukum sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto tangah, Kota Padang.
"Penyidik Polresta Padang tidak memeriksa para saksi terkait dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas toko berada di Pasar Lubuk Buaya, tersebut,"katanya
Dia menambahkan, seharus penyidik Polresta Padang, memanggil para saksi-saksi untuk meminta keterangan terkait dugaan pemalsuan tersebut.
"Sangat disesalkan pihak Polresta Padang, menghentikan kasus tersebut padahal korban memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan Rafdinal penyidik Polresta Padang tidak memeriksa saksi-saksi terkait,"katanya.
Tempat terpisah, Wakapolresta Padang, AKBP.Wisnu Handoko, mengatakan silahkan saja korban melakukan gugutan ke Pengadilan Negeri, untuk hak setiap orang.
"Setiap warga berhak untuk mengajukan gugutan ke PN sesuai dengan aturan perudangan berlaku,'katanya.
Menurutnya, terkait kasus dugaan pemalsuan yang dilaporkan Kartini pada pihak kepolisian, tim penyidik Polresta Padang sudah memanggil terlapor yakni Rafdinal, serta memanggil saksi. "Membutuhkan waktu lama untuk menyelidikan kasus tersebut untuk dapat terungkap,"katanya.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terkait dugaan pemalsuan tersebut, tim penyidik Polresta Padang menghentikan kasu tersebut, disebabkan tidak cukup bukti
"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru, maka perkara ini dapat dilanjutkan kembali oleh penyidik Polresta Padang," katanya. (dheri)

















