berita2.com (Tanjungpinang): Seorang tahanan wanita bernama Li, 27, di Rutan Tanjungpinang diketahui hamil 6 bulan. Diduga ayah dari anak yang dikandung Li adalah, Pe, oknum polisi yang bertugas di Polres Natuna, Kepulauan Riau.
Menurut Li, ia dan Pe berhubungan badan saat ditahan di Mapolres Natuna dalam kasus trafiking. Informasinya, kejadiannya bermula saat wanita asal Pontianak ini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN), Ranai, Natuna, karena mempekerjakan seorang gadis yang masih di bawah umur di cafe miliknya di Ranai tahun 2009 lalu. Setelah putusan, pihak kejaksaan menitipkan Li di sel tahanan Polres Natuna
Saat menjalani hukuman inilah Li bertemu dengan Pe. April 2010 lalu Li dipindahkan ke Rutan klas 1 Tanjungpinang. Tapi sebelum dipindah, para tahanan mengadakan pesta perpisahaan di sel tahanan. Seusai pesta, keluar dari sel tahanan dan ia dan Pe pun berhubungan badan di salah satu ruangan.
Akhirnya setelah di Rutan, Li tahu dirinya hamil dari pemeriksaan dokter. Kaget karena hamil, Li berusaha menghubungi Pe. Tapi ponsel Pe yang dihubungi tak aktif-aktif lagi.
Kapolresta Natuna, AKBP Dwi Yulistiono, saat dihubungi mengaku baru mengetahui informasi itu dari wartawan. Apalagi ketika tersangka ditahan, Dwi mengaku belum bertugas di Natuna.
"Ini saya baru tahu, tapi saya akan cek kebenarannya apalagi korban yang mengatakan dirinya dihamili sudah di Tanjungpinang," terang Dwi.
Meskipun demikian, ia memastikan akan memeriksa anggotanya. "Inikan masih pengakuan sepihak, kalau terbukti, pasti ada tindak lanjut. Kalau anggota yang dituduhkan tidak mengakui perbuatannya, untuk memastikan pengakuan korban bisa dilakukan tes DNA. Hasil pemeriksaan akan kami diinformasikan nanti," ujar Dwi.