berita2.com (Jakarta): Lima nelayan tradisional Indonesia ditangkap di perairan Indonesia oleh polisi Malaysia dan ditahan di Kantor Polisi Kampung Jawi, Malaysia, Jumat (3/9/2010). Hal ini dinyatakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Riza Damanik, kepada wartawan, Minggu (5/9/2010).
"Penangkapan dilakukan pada pukul 10 pagi. Saat ini mereka dititipkan di tahanan kantor Polisi Kampung Jawi Malaysia. Pihak keluarga dan ini para nelayan yang lolos dari aksi penangkapan itu telah mengkonfirmasi hal," katanya.
Ia mengatakan, kelima nelayan ini, Naser (34), Junaidi (30), Iswadi (32), Jolauni (31) dan Ali Akbar (22), berasal dari Kelurahan Sei Bilah dan Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Riza pun yakin penangkapan dilakukan di perairan Indonesia, seperti diyakini para nelayan. Menurutnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, belum memberitahukan penangkapan tersebut terhadap pihak keluarga. "Saya berharap KBRI segera bertindak memberikan bantuan hukum. KBRI selalu terlambat, padahal seharusnya setiap penangkapan seharusnya segera dilaporkan otoritas Malaysia kepada KBRI," katanya.
Ia pun mengecam tidak adanya bantuan dari pemerintah Indonesia terhadap dengan enam nelayan tradisional dari Sei Bilah, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang ditangkap pada 9 Juli lalu. Keenam nelayan kini telah berada di Penjara Pokok Sena, Malaysia. Mereka adalah Ismail (27), Amat (24), Hamid (50), Syahrial (42), dan Mahmud (42), yang akan ditahan hingga 29 Oktober 2010. Sementara, Zulham (40) harus mendekam hingga 9 Desember 2010.
"Mereka harus mendekam dalam penjara karena minimnya bantuan hukum yang diberikan, padahal mereka meyakini masih menangkap ikan di perairan Indonesia. Di mana pemerintah saat dibutuhkan?," katanya.