Palembang (berita2.com) : Poltabes Palembang, Sumatra Selatan beserta jajarannya, Senin (12/10) berhasil mengungkap peredaran uang palsu, sekaligus menangkap dua orang tersangka pengedarnya serta barang bukti uang palsu senilai Rp88 juta.
Kedua tersangka adalah Komarudin (40) dan Roni Andraian (32), warga Palembang ditangkap setelah pihak kepolisian mendalami kasus itu dengan mendatangi kediaman Roni yang berprofesi sebagai paranormal dan ditemukan uang palsu Rp7 juta lebih, kata Kapoltabes Kombes Pol Luki Hermawan di Palembang, Selasa.
Dikatakannya, upaya anggotanya untuk mengungkap pengedar uang palsu itu dikembangkan berdasarkan informasi dari Roni, ditemukan tersangka berikutnya Komarudin beserta uang palsu senilai Rp80 juta yang kesemuanya dalam pecahan seratus ribuan bersegel atas nama Bank Mandiri.
Bila melihat uang palsu tersebut tidak jeli, terkesan seperti uang asli. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia guna mengecek uang tersebut untuk mengetahui ciri-ciri khusus agar diketahui oleh masyarakat, katanya.
Menurut dia, modus pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan membelanjakan di warung-warung kecil serta tempat hiburan, meski adapula modus berkedok sebagai paranormal dapat menggandakan uang dengan kelipatan satu banding tiga.
Kapoltabes Palembang didampingi Kapolsek Gandus, Sukri A Rivai mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama T warga Lampung Utara, Bandar Lampung yang mengiming-iminginya bahwa uang itu dapat ditukarkan di bank-bank swasta.
Dari pengakuan tersangka juga diperoleh keterangan bila uang tersebut ditukar bersama rekannya T di daerah Bogor, Jawa Barat.
Upaya mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Lampung Utara yang memiliki kewenangan di daerah tersebut, katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka uang palsu tersebut sudah diedarkan senilai Rp12 juta.
Untuk itu, kepada warga hendaknya berhati-hati bila menerima uang pecahan Rp100 ribu dan pecahan lainnya, supaya diperhatikan dengan teliti terlebih lagi pada malam hari, demikian Kapoltabes Palembang.(*un)

















