berita2.com (Kuala Kapuas): Ragus Rumbang, Kepala sekolah SMPN 4 Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah yang melarang siswi mengenakan jilbab akhirnya dipecat, meskipun ia sudah menyatakan minta maaf.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memecat Ragus Rumbang, Senin (26/7/2010) dan selanjutnya diserahkan kepada Plt Romundang Simanjuntak.
Serah terima jabatan dilaksanakan secara tertutup di ruang Kepala Dinas Pendidikan, Fredrik Timbung. "Ini dilakukan agar aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 bisa berjalan seperti biasa," ujar Fredrik Timbung.
Untuk sementara, Ragus ditempatkan sebagai guru biasa di SMPN 2 Selat. Sedangkan Romundang Simanjuntak sebelumnya guru biasa di SMPN 4 Selat. "Secara administratif, yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sebelumnya memang akan dipromosikan sebagai kepala sekolah, tapi bukan di SMPN 4," kata Fredrik seperti dilansir kompas.com.
Seperti diketahui, SMPN 4 Selat Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, melarang siswi di sekolahnya memakai jilbab. Orangtua siswa pun mengeluhkan sikap sekolah itu.
Kepala Sekolah SMPN 4 Ragus Rumbang saat dikonfirmasi tidak membantah adanya larangan pemakaian jilbab itu. "Itu peraturan sekolah dan hasil keputusan rapat dewan guru. Jadi, bukan keputusan kepala sekolah," kata Ragus, Rabu (21/7).
Dia beralasan, keputusan ini sebagai kebijakan dalam otonomi sekolah, meski pemerintah sendiri tidak melakukan pelarangan terhadap hal itu. "Kalau kembali ke otonomi (tetapi) sekolah tidak berhak mengatur (bagaimana?). Itu keputusan sekolah sesuai otonomi sekolah," jelasnya.
Dia menerangkan, tidak diperbolehkannya murid perempuan memakai jilbab agar terjadi keseragaman dan tidak terjadi pengotakan atau pengelompokan antara siswa muslim dan nonmuslim. "Kami tidak mau itu terjadi di sekolah kami karena SMPN 4 merupakan sekolah nasional."
Dia menegaskan, hal itu sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi tata tertib di sekolah itu. Sehingga segala sesuatunya sudah diatur oleh sekolah. "Kalau mau mengikuti tata tertib silakan, kalau tidak mau masih banyak sekolah lain," imbuhnya seperti dilansir tribun.
Ragus mengungkapkan, saat pendaftaran calon siswa baru juga sudah dijelaskan tentang tata tertib itu. Namun tidak ada larangan secara tegas yang tidak memperkenankan murid perempuan memakai jilbab. "Saat pendaftaran sudah dijelaskan tentang peraturan dan tata tertib itu, termasuk jenis pakaian yang wajib dipakai. Dari situ semestinya bisa dipahami," tutupnya.

















