berita2.com (Banda Aceh): Bermacam cara menghukum pelaku mesum. Sepasang kekasih yang sedang bermesum ria di semak-semak pinggiran Pantai Kuta Tuha, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, disamak atau dimandikan dengan air lumpur. Kalau mereka tidak bayar denda, pelaku bisa saja dihamok oleh pemuda Kuta Tuha.
Pasangan itu berinisial Jal (21) dan perempuannya, Ev (15) yang sama-sama tercatat sebagai warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Pasangan Jal dan Ev dipergoki masyarakat di semak-semak pinggiran Pantai Kuta Tuha.
Seorang warga Kuta Tuha, Rusli A didampingi pemuda setempat mengatakan, ketika dipergoki, pakaian keduanya sudah acak-acakan. Warga sangat emosi karena menilai keduanya telah mencemari desa mereka dengan perbuatan maksiat.
Selain dimandikan air lumpur, keduanya juga dikenakan hukuman adat membayar denda Rp 2 juta. Uang denda tersebut bertujuan membeli kambing untuk disembelih dan dinikmati bersama oleh masyarakat di Desa Kuta Tuha.
“Ini keputusan yang kami ambil berdasarkan musyawarah dengan pimpinan desa dengan melibatkan tokoh-tokoh adat,” kata Rusli seperti dilansir kompas.com.
Pasangan tersebut diberi batas waktu tiga hari untuk menyelesaikan kewajiban sanksi adat. Namun setelah ada jaminan secara tertulis, pasangan tersebut diizinkan pulang. “Kalau mereka tidak bayar denda, pelaku bisa saja dihamok oleh pemuda Kuta Tuha,” ungkap Rusli.

















