Tanjungpinang, (berita2.com) : Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kepulauan Riau, menolak dengan tegas produk perfilman dan tayangan televisi yang berbau pornografi dan pornoaksi karena akan menimbulkan pengaruh yang cukup besar kepada kejiwaan anak-anak.
"Kami menolak dengan tegas produk perfilman dan tayangn televisi yang berbau pornografi dan porno aksi tersebut," kata Ketua KPAID Kepulauan Riau, Putu Elvina Gani, di Tanjungpinang, Selasa.
Dia mengatakan tidak ada satupun UU di Indonesia yang melegalkan hal-hal yang berbau pornografi dalam bentuk apapun termasuk produk perfilman, apalagi yang akan dikonsumsi oleh publik.
"Anak-anak yang akan terkena imbas dari hal-hal tersebut, baik sebagai korban tindak pencabulan atau bahkan menjadi pelaku pencabulan setelah menonton film yang berbau porno," ujarnya.
Menurut dia usia anak-anak adalah usia yang sangat rentan dan sangat mudah dipengaruhi terutama menyangkut gaya hidup atau "trend" yang berkembang saat ini,"
"Keinginan untuk mencoba sesuatu yang baru, bahkan yang dilarang sekalipun sangat kuat tertanam didalam diri anak-anak tersebut," tambahnya.
Sehingga menurut dia, produk perfilman dan tayangan televisi yang berbau pornografi dan pornoaksi akan sangat cepat dicerna oleh anak-anak, apalagi ditayangkan pada saat jam anak-anak menonton.
Rencana kedatangan aktris film porno dari Jepang, Maria Ozawa (Miyabi) ke Indonesia untuk bermain film, menurut dia juga dikhawatirkan akan berdampak tidak baik terhadap anak-anak.
"Walaupun film tersebut dikonsumsi orang dewasa, anak-anak sering menjadi imbas dan korban dari perbuatan orang dewasa tersebut," ujarnya.
Ditambahkan dia, berita penolakan kedatangan Miyabi di televisi swasta saja sudah diselingi dengan gerakan-gerakan erotis bintan film porno tersebut dan ditayangkan disore hari pada saat anak-anak banyak yang menonton. Kami sangat menyayangkan hal tersebut," ujarnya.
"Alangkah naif jika hal tersebut terjadi, karena Indonesia baru saja merampungkan UU anti pornografi dan pornoaksi," katanya.
Sebelumnya KPID Kepulauan Riau juga menyayangkan siaran langsung di televisi persidangan Antasari Azhar, karena mengungkap adegan suami istri yang disebarluaskan secara langsung dan ditonton oleh masyarakat dan anak-anak.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan lembaga sensor perfilman Indonesia, agar dapat menghindari hal-hal yang dapat mempengaruhi jiwa anak-anak kearah yang tidak baik, terutama yang disiarkan di televisi pada saat jam anak-anak menonton," harapnya.(*un)

















