berita2.com Sabtu, 04 September 2010

 
You are here: Home Daerah Sumatera Kejari Belum DPO-kan Iskandar Rais
Banner

Kejari Belum DPO-kan Iskandar Rais

E-mail Cetak PDF

Jambi, 9/2 (berita2.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi belum bisa menetapkan terdakwa Iskandar Rais, mantan anggota DPRD Kota Jambi terkait kasus penipuan senilai Rp500 juta pada 2004, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah kasasinya menguatkan hukuman dua tahun penjara.

"Hingga kemarin, terpidana kasus penipuan tersebut belum tertangkap, setelah tidak lagi menjadi anggota dewan, dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya oleh pihak kejaksaan," kata Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Kejari Jambi Dede Hendrawan, Selasa.

Adapun alasannya dari penuntut umum belum menetapkan DPO terhadap Iskandar Rais karena surat panggilannya baru dilayangkan sebanyak dua kali dan masih ada surat panggilan ketiga.

Sesuai prosedur, kejaksaan masih harus melayangkan surat panggilan ketiga, jika tidak juga diindahkan, baru bisa ditetapkan sebagai DPO.

Sampai saat ini kejaksaan belum mengetahui keberadaan mantan anggota DPRD Kota Jambi Iskandar Rais untuk dilayangkan surat panggilan ketiganya.

Menurut Dede, pihaknya harus menuntaskan prosedur pemanggilan ketiga, dan agak lama karena alamat terdakwa sampai saat ini masih terus dicari untuk dikirimkan oleh kejaksaan.

Setelah ada panggilan ketiga dan terdakwa tidak memenuhinya, baru pihak Kejari Jambi bisa menetetapkannya sebagai DPO dan itu pun harus diajukan kepada atasan untuk dikoordinasikan dengan kepolisian.

Keputusan Makamah Agung (MA) atas kasasi Iskandar Rais menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang memvonis Iskandar dengan hukuman dua tahun penjara, sebab terdakwa terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Sebelumnya Kejari Jambi sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Iskandar Rais, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut untuk menjalani keputusan kasasinya. (*mag)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Berita Terkait