Tanjungpinang, (berita2.com) : Sebelas orang nelayan asal Desa Kawal, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengadu kepada DPRD Bintan karena dirompak orang berkaos polisi dan bersenjata bedil.
"Kami takut melaporkan ke Polres Bintan, makanya kami datang ke DPRD Bintan meminta bantuan agar kami tidak dirompak lagi," kata salah seorang perwakilan nelayan, Samsul.
Perompakan tersebut menurut Samsul menimpa dua unit kapal nelayan KM Pari 10 dan KM Batu Licin, Sabtu (6/2) sekitar pukul 07.00 WIB dititik koordinat 0`21.900 N dan 104.15.200 E, perairan Batu Belobang, Pulau Abang, Batam.
Kapten kapal KM Pari 10, Bujang mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada saat sedang istirahat di perairan Batu Belobang, Batam sebelum menuju Kawal, Bintan.
"Saat itu kami sedang tidur, tiba-tiba datang tiga orang membangunkan kami dan meminta menunjukkan surat-surat izin berlayar dan surat izin penangkapan ikan," ujarnya.
Menurut Bujang, salah seorang dari mereka memakai kaos berlambang dan bertuliskan kepolisian perairan serta membawa satu pucuk senjata api laras panjang.
"Kami takut dan tidak berani menanyakan mereka dari mana. Pada kapal cepat tidak ada nomor lambung dan tulisan nama," ujarnya.
Bujang mengatakan, dirinya sempat ditahan bersama empat orang anak buah kapal lainnya dan dibawa menuju pos di Pulau Galang.
"Namun belum sempat sampai di sana mereka meminta tebusan mulai dari Rp1,8 juta," ujarnya.
Setelah terjadi negosiasi antara perompak dengan "tauke" (majikan) yang ada di Tanjungpinang. "Kami baru dilepaskan setelah `tauke` mentransferkan uang ke rekening yang ditunjuk pelaku sebanyak Rp500 ribu," katanya.
Bujang menunjukkan bukti transfer tersebut dari ATM BNI Cabang Tanjungpinang ke rekening Bank Riau cabang Tanjung Balai Karimun atas nama Herfianti dengan nomor rekening 0120855256.
"Tidak itu saja, seluruh ikan hasil tangkapan kecuali ikan hiu diambil oknum tersebut. Bahkan minyak kapal juga disedot yang menyebabkan kami terdampar selama empat jam sebelum datang pertolongan dari nelayan yang lewat," tambahnya.
KM Batulicin
Kejadian yang sama juga terjadi pada KM Batu Licin yang berjarak sekitar 30 meter dari KM Pari 10.
Kapten kapal KM Batu Licin, Makkah, mengatakan, orang berpakaian kepolisian memasuki KM Pari 10, dan memaksa awak kapal minta uang sebesar Rp1,8 juta.
"Karena dipaksa, saya dan anak buah saya mengumpulkan uang yang berjumlah Rp700 ribu untuk perompak tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, seluruh hasil tangkapannya juga diambil oleh orang tersebut, termasuk minyak kapal juga disedot yang menyebabkan mereka terdampar di pulau Karas.
Menurut Bujang dan Makkah, pada saat kejadian tersebut, kapal cepat dari Patkamla TNI AL Pulau Galang sempat menghampiri kapal mereka, namun kemudian menjauh kembali.
Makkah mengakui telah melewati batas daerah tangkapan ikan yang tertera pada surat izin penangkapan ikan.
"Kami pergi ke perairan tersebut, karena gelombang tinggi dan angin kencang sedang terjadi di daerah tangkapan ikan biasa," ujar Makkah.
Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Bintan yang menerima 11 orang nelayan tersebut, berjanji akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan berkoordinasi dengan Pemkab Bintan dan Polres Bintan.
"Kami akan tampung pengaduan dan akan meneruskan kepada pihak yang berkompeten," kata Ketua Komisi II DPRD Bintan, Zulkifli.
Sering terjadi
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bintan, Baini, mengatakan, kejadian yang sama sudah sering menimpa nelayan di Bintan.
"Selama ini, oknum petugas di laut sering melakukan perompakan tersebut terhadap nelayan Bintan," ujar Baini dihadapan anggota DPRD Bintan.
Baini mengatakan, sebelum kejadian yang menimpa KM Pari 10 dan KM Batu Licin, juga terjadi pemerasan terhadap "tauke" ikan da pelaku meminta tebusan sampai Rp50 juta.
"Kami sangat berharap DPRD Bintan dan aparat terkait bersama-sama membantu nelayan Bintan agar tidak dirompak lagi di laut," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bintan, Sukrin Juniwal mengharapkan nelayan Bintan melalui HNSI membuat laporan tertulis mengenai kejadian agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami harapkan nelayan membuat laporan secara tertulis secara terinci tanpa ditambah-tambah dan dikurang-kurangi," ujarnya.(*un)


















