Banda Aceh, (berita2.com) : Provinsi Aceh dinilai telah dijadikan sebagai sasaran peredaran narkotika asal Malaysia, menyusul kembali tertangkapnya seorang warga yang memasok sebanyak 593 gram sabu-sabu (Katamine) dari Pulau Penang (Malaysia) ke wilayah itu pada 24 Nopember 2009.
"Sepertinya para sindikat di luar negeri, terutama Malaysia telah menjadikan Aceh sebagai wilayah sasaran peredaran sabu-sabu," kata Kepala Sekretariat Badan Narkotika Provinsi (BNP) Saidan Nafi, di Banda Aceh, Kamis (26/11).
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Aceh, khususnya BNP memberikan apresiasi tinggi atas upaya-upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan perdagangan narkotika di wilayah ini. Sebelumnya, pihak petugas bandara SIM juga mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dipasok dari Pulau Penang.
Sebanyak 593,7 gram sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan pihak petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) dari seorang penumpang pesawat Fireflay nomor penerbangan 3401 dari Pulau Penang, tujuan Banda Aceh pada 24 Nopember 2009.
Kasi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A3 Banda Aceh, Eddy Safutra, menjelaskan penangkapan tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu itu merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan pihak petugas bandara (TNI AU, Polda Aceh).
Ia menyebutkan tersangka pembawa sabu-sabu dari Pulau Penang itu adalah seorang laki-laki berusia 27 tahun, dan tercatat sebagai penduduk kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
"Ada kecurigaan petugas ketika dua koper milik penumpang melewati mesin x-tray bandara. Kemudian, petugas melakukan pengeledahan terhadap tas itu, ternyata dari dua tas koper tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu," katanya menjelaskan.
Satu tas koper ditemukan sebanyak 300 gram sabu-sabu dan satu tas lagi berisi 293,7 gram.
"Petugas mengoyak bagian belakang tas, kemudian ditemukan dua besi yang telah ditutup isolatif. Dari dalam besi tersebut ditemukan sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik," tambahnya.
Laki-laki yang mengaku sebagai pemilik tas koper tersebut, menyatakan bahwa ia hanya sebagai pembawa tas dari salah seorang di Pulau Penang. "Tas itu akan diserahkan kepada seseorang di Banda Aceh," kata Eddy Safutra mengutip keterangan sementara pemilik tas tersebut.
Pihak petugas Bea dan Cukai bandara SIM, katanya, mencoba membawa barang bukti tersebut ke Medan guna melakukan uji apakah barang tersebut benar sabu-sabu atau bukan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium di Medan, maka barang yang dicurigai dari dalam koper tersebut benar narkotika sabu-sabu," kata dia menjelaskan.
Barang bukti dan seorang tersangka pemilik sabu-sabu tersebut diserahkan ke aparat kepolisian Polda Aceh untuk pengusutan dan pengembangan kasus itu.(*un)