Kayuagung, Sumsel, (berita2.com): Bantuan sekitar 1.000 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) diduga telah diperjualbelikan oleh sejumlah oknum kepala desa (kades).
Oknum kades tersebut meminta sejumlah uang kepada warganya Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per kepala keluarga (KK), kata Koordinator Presidium Rakyat OKI, Welly Telatega, di Kayuagung, Selasa.
Ia menjelaskan, bantuan PLTS tersebut berasal dari APBN yang sengaja dikucurkan pemerintah pusat agar warga yang tinggal di desa terpencil dan belum ada listrik bisa menikmati penerangan tanpa harus mengeluarkan biaya atau gratis.
"Bantuan tersebut gratis diberikan kepada warga, sehingga siapapun dilarang memanfaatkan program itu untuk memperkaya diri sendiri dengan cara memperjualbelikannya, karena kalau hal itu dilakukan bisa diberi sanksi sesuai aturan berlaku," kata dia.
Berdasarkan laporan yang diperolehnya dari warga di sepuluh desa di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, antara lain Desa Nusakarta, Tirta Mulia, Rengas Abang, Bukit Batu dan Suka Mulya diketahui kalau setiap kepala keluarga diminta oleh oknum kades membayar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per orang untuk mendapatkan PLTS tersebut.
"Masing-masing desa mendapatkan jatah alokasi PLTS sebanyak 100 unit diperuntukkan kepada 100 kepala keluarga (KK) dan bantuan tersebut gratis, jadi kalau ada oknum perangkat daerah yang memperjualbelikan alat pembangkit listrik itu berarti sudah terjadi penyimpangan," kata dia lagi.
Usai mendapatkan laporan itu, Presidium Rakyat OKI langsung mencoba mengkonfirmasikannya kepada salah satu kades yang diduga bermasalah tersebut, yakni Kepala Desa Negri Sakti, Teguh, perihal apa alasan yang melatarbelakangi memungut uang Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per KK sebagai kompensasi untuk mendapatkan satu unit PLTS.
Menurut kades itu, lanjut dia, uang tersebut dipungut sebagai kompensasi untuk mengganti ongkos kirim barang dari Palembang ke Air Sugihan, sedangkan sisanya dibelikan satu unit mesin genset yang diperuntukan bagi warga tidak kebagian PLTS.
Dia menegaskan, alasan dilontarkan oknum kades tersebut sangat tidak masuk akal, karena biaya pengiriman PLTS itu ditanggung sepenuhnya oleh pihak ketiga yang menjadi mitra pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan kepada warga.
Selain itu, lanjut dia, seandainya warga memang diwajibkan memberikan kompensasi ongkos kirim dan bahu membahu mengumpulkan uang buat membeli mesin genset untuk diberikan kepada tetangga yang tidak kebagian PLTS tersebut, maka angkanya tidak mungkin sampai Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per KK.
"Untuk satu desa total uang dipungut oknum kades mencapai Rp100 juta dan kalau dikalikan sepuluh desa angkanya mencapai Rp1 miliar, sedangkan biaya ongkos kirim dan membeli beberapa unit mesin genset tidak akan menghabiskan Rp500 juta, sehingga sisa uang itu lari kemana," kata dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi OKI, Ir Djustaf, saat dihubungi via telepon genggamnya mengaku, pihaknya tidak mengetahui bagaimana teknis penyaluran PLTS tersebut, karena hal itu sepenuhnya kebijakan dari pusat.
"Itu kan proyek dari pusat, sedangkan kami di daerah ini hanya bertugas mengumpulkan data siapa saja warga berhak menerima bantuan PLTS tersebut, sementara teknis penyaluran adalah wewenang pusat yang diserahkan kepada pihak ketiga," kata dia.
Djustaf mengatakan, proyek bantuan PLTS tersebut memang gratis, tetapi pemerintah desa bisa melakukan rapat dengan perangkat desa, tokoh masyarakat dan organisasi terkait untuk menetapkan biaya guna mengeluarkan kebijakan lainnya yang berpihak kepada warga.
"Sah-sah saja kalau Kades dengan izin perangkat desa dan organisasi terkait untuk meminta sumbangan kepada warga yang menerima PLTS, sehingga uangnya bisa dibelikan mesin genset untuk diberikan kepada masyarakat tidak menerima bantuan tersebut," katanya.(*/wan)


















