Tanjungpinang, (berita2.com) : Sebanyak 13 warga Vietnam yang menjadi tersangka pencurian akar bahar di perairan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau terancam dihukum selama enam tahun penjara atau denda Rp30 juta.
Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Kabupaten Bintan, Lexi Andi Pangindaan yang menjadi saksi ahli dalam perkara pelanggaran UU Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin.
"Warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia tidak membawa paspor dan visa," kata Lexi kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
Warga Vietnam yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan pencurian akar bahar di Tambelan akan diusir dari Indonesia setelah menjalani hukuman yang diputuskan PN Tanjungpinang.
"Kami akan koordinasikan dengan Kedutaan Vietnam setelah mereka menjalani hukuman," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di PN Tanjungpinang, warga Vietnam menggunakan kapal memasuki perairan Kecamatan Tambelan, dan mencuri hasil laut berupa akar bahar pada 6 Agustus 2009.
Masing-masing warga Vietnam tersebut juga diancam Pasal 55 ayat satu ke satu KUHP karena turut serta melakukan pencurian. Mereka mengaku baru pertama kali memasuki perairan Tambelan dan mencuri akar bahar.
"Aksi warga Vietnam yang sedang beraksi mencuri akar bahar tersebut diketahui seorang nelayan Tambelan. Nelayan itu melaporkannya kepada aparat setempat," kata Jaksa Penuntut Umum, Musleh Rahman.
PN Tanjungpinang melibatkan mantan narapidana berkebangsaan Vietnam yang dapat berbahasa Indonesia sebagai penerjemah dalam pemeriksaan perkara tersebut. Narapidana tersebut menyampaikan tuntutan dan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan jaksa dan hakim kepada 13 tersangka pencurian akar bahar tersebut.(*un)


















