Bandarlampung, (berita2.com) : Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta polisi agar tidak berhenti menyidik dugaan penambangan di Gunung Anak Krakatau karena alasan kekurangan bukti serta tidak memiliki saksi.
"Kami mendorong polisi sebagai penegak hukum, agar terus melakukan penyidikan terhadap kasus itu hingga tuntas, dan dapat dimulai dari segi substansi penerbitan izin, yang jelas-jelas melanggar hukum," kata Manager Regional Walhi Wilayah Sumatra, Mukri, di Bandarlampung, Senin (9/11).
Menurut dia, penerbitan izin mitigasi oleh badan dan pihak yang tidak semestinya, jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan Undang-undang no 41/1999 tentang kehutanan, dan Undang-undang no 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bukan bermaksud untuk mendikte polisi, namun menurut saya, menghentikan penyidikan karena tidak memiliki barang bukti dan saksi berkaitan dengan kegiatan tersebut adalah naif," ujarnya.
Mukri menegaskan, Direktur Utama PT Ascho Unggul Pratama (AUP), Suharsono, dapat menjadi orang pertama yang dimintai keterangan, untuk memulai alur penyidikan terhadap kasus itu.
"Terus terang, kami memegang bukti pengakuan dari PT AUP bahwa mereka akan melakukan pengambilan pasir dari Gunung Anak Krakatau dalam jumlah besar, polisi dapat memulai dari sana," kata dia.
Mukri mengatakan, siap memberikan barang bukti tersebut kepada polisi, apabila ada permintaan resmi dari pihak kepolisian, termasuk sejumlah saksi yang dapat dimintai keterangan.
"Tapi polisi harus melakukan pemanggilan terhadap aktor utamanya dahulu," kata dia, tanpa bermaksud mendikte langkah kepolisian.
Mukri menekankan, dorongan yang diberikan Walhi kepada kepolisian untuk menyidik kasus itu hingga tuntas adalah sebuah dorongan moral, sebagai bentuk dukungan Walhi terhadap salah satu institusi penegakan hukum penting di Indonesia itu.
Sebagai bentuk dukungan lain, Walhi juga akan mendatangkan para saksi, yang terdiri atas nelayan yang melakukan aktivitas mereka di sekitar Gunung Anak Krakatau, dan mengaku melihat langsung aktivitas penambangan oleh PT AUP, pada 17 November 2009 mendatang kepada sejumlah instansi di Jakarta.
Instansi tersebut diantaranya adalah Mabes Polri, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan instansi lainnya yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
"Kita akan terus dorong adanya upaya hukum penuntasan kasus itu, hingga tingkat nasional, karena penambangan di Gunung Anak Krakatau adalah kejahatan lingkungan," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa mengeluarkan persetujuan survei dan pengujian alat dalam rangka mitigasi di wilayah Gunung Anak Krakatau, kepada PT Ascho Unggul Pratama.
Temuan Walhi Lampung menyebutkan, ada upaya penyedotan pasir pada Anak Gunung Krakatau dengan menggunakan kapal besar dan pipa panjang pada minggu ketiga Oktober 2009, oleh kapal yang mengantongi kedua izin tersebut.(*un)


















