berita2.com (Kendari, Sultra): Sejumlah pengurus DPD Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Sultra bersama LIRA Kab. Bombana, melakukan konfrensi Pers untuk menguak kasus indikasi pengelolaan dana operasional Wakil Bupati Bombana Tahun 2008 yang tidak prosedural. Yang diduga melibatkan Subhan Tambera yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati.
"Persoalan tersebut berdasarkan hasil laporan dari masyarakat Bombana kekami dan hasil investigasi serta data analisis kebeberapa pejabat instansi terkait termasuk keInspektorat Bombana, yang dilakukan oleh TIM dari DPW LIRA, dan akhirnya kami berkesimpulan bahwa ada indikasi penyalahgunaan dana rutin dalam hal pengeluaran anggaran oleh mantan Wakil Bupati Bombana (Subhan Tambera)." Kata Muh. Darwis, selaku Kepala Badan Intelijen Lira Sultra.
Lanjut, Darwis, bahwa " Akibat dari perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar RP. 1.960.000.000,- atau (satu miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah)," ungkapnya.
Sebelumnya dugaan kasus tersebut telah dilaporkan LIRA Sultra diKejaksaan Tinggi Sultra.
"Berdasarkan analisis data yang kami dapatkan disinyalir adanya pengelolaan keuangan Negara yang Inprosedural karena dalam proses pencarian tidak dilakukan berdasarkan Surat Perintah pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Pembayaran Dana (SP2D). tapi hanya melalui kuitansi pembayaran biasa, dengan alasan akan diganti dengan biaya operasional Wakil Bupati yang belum cair." Kata Asrin Sarewo, Bupati Lira Bombana.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh mantan Wakil Bupati saat itu dalam memberikan instruksi pencairan dana. Dan persoalan tersebut kami telah percayakan kepada penyidik Kejaksaan untuk menanganinya." Ujar Asrin.
Di tempat terpisah, Subhan Tambera, melalui Via Telepon kepada Wartawan Berita 2. com, mengatakan bahwa "Laporan untuk Anggaran pinjaman tersebut telah dipertanggungjawabkan pada Tahun 2009 keKejaksaan dan Badan Inspektorat. jadi tidak ada lagi masalah." (syahruddin)