berita2.com (Gorontalo): Sosialisasi Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di hotel New Rahmat, Selasa 28 Desember 2010 menuai sorotan DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi I Herman D Ishak. Dia menilai sosialisasi sudah terlambat dilaksanakan di masyarakat.
Seharusnya undang-undang itu harus disosialisasikan pada tahun dikeluarkannya pada 17 Juli tahun 2007, kata Herman D Ishak, Selasa (28/12). Dengan keterlambatan itu dia menyakini akan menjadikan kesulitan tersendiri untuk diterapkan di masyarakat.
Padahal dia mengakui jika tujuan dari dikeluarkannya undang-undang itu untuk melindungi masyarakat nelayan. Namun demikian pihak kami akan tetap menyosialisasikan ke masyarakat dengan melibatkan polisi air dan media massa serta dinas terkait, ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya pihak KKP lebih mengutamakan pembahasan kejelasan status kepemilikan 52 pulau di Gorontalo, yang saat ini dua pulau yang berbatasan dengan Sulawesi Utara dan Kabupaten Boalemo dan Pohuwato diperrmasalahkan. Telah kami tindak lanjuti KKP dan Kemendagri.
Bahkan kami sudah pernah membentuk tim antar komisi I yang meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Sulut untuk membahas masalah ini. Sebenarnya pihak Sulut Kota Manado tidak mempermasalahkan, katanya.
Sementara Wakil Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sutrisno, A.Pi, M Dev menjelaskan, kegiatan ini nomenclaturenya sosialisasi namun isi dari pada materinya adalah peran dari masing-masing stokeholder yang tercantum dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007.
Sehingga akan lebih mempertajam dan membedah dari pada peran serta dan dapat dipahami oleh elemen terkait, khususnya masyarakat nelayan, jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi undang-undang nomor 27 tahun 2007 diharapkan bukan hanya sekedar bentuk sosialisasi akan tetapi dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat nelayan dan instansi terkait. Nilai tambahnya yakni, dipahami dan dilaksanakan. Jadi masyarakat akan tau dengan adanya sosialisasi oleh stakeholder yang terkait, ungkapnya. (Rahmat Nur)