berita2.com (Gorontalo): Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Erwin Rauf meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kimpraswil Provinsi Gorontalo melakukan kajian dan sosialisasi terkait usulan rencana peraturan daerah (ranperda) bangunan dan gedung.
Dia menilai raperda yang diusulkan sebelum menjadi peraturan daerah (perda, red) harus melalui kajian akademis, teknis dan amdal, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dia juga berharap ranperda yang akan ditindaklanjuti menjadi perda harus dilakukan sosialisasi dahulu. Ini dimaksud agar tidak terjadi pro dan kontra saat diterapkannya.
"Terakit ranperda bangunan dan gedung untuk kota Gorontalo saat ini masih perlu dilakukan sosialisasi, agar mendapat masukan atau pun koreksi sebelum menjadi perda, "kata Erwin Rauf.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, H Erman Lajenge menjelaskan ranperda bangunan dan gedung yang diusulkan dinas PU dan Kimpraswil Provinsi baru memasuki tahap sosialisasi, "Ranperda itu sudah memasuki tahap sosialisasi ke tiga, " jelasnya.
Menurutnya, tujuan dari sosialisasi agar diperoleh masukan dan kritikan dari pemerintah kota, kabupaten dan legislatif, "ungkapnya.
Sebelumnya, Sjahrial Darana konsultan tata ruang PT Delasonta yang ditunjuk Dinas PU dan Kimpraswil provinsi menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menyampaikan berupa naskah awal yang bersifat inprerio.
"Ini belum berupa perda yang harus dibahas di DPRD, maksud kami menyampaikan di dewan agar untuk memudahkan anggota legislatif dan instansi terkait dikota untuk mengetahuinya," jelasnya. (Rahmat Nur)


















