berita2.com (Gorontalo): Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Gorontalo, Mustari SH membantah polemik jika pihaknya tidak mendukung upaya penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Dia menilai dasar menentukan seseorang terlibat tindak pidana korupsi bukan berdasarkan opini yang berkembang dimasyarakat. Akan tetapi melalui proses fakta dipengadilan.
"Sebab semua perkara yang sudah dinyatakan korupsi bukan dari opini yang timbul dimasyarakat. "jelasnya
Menurutnya, salah satu kegunaan pengadilan untuk membuktikan seseorang terlibat atau tidak terlibat dalam satu perkara."Buat apa pengadilan jika seseorang yang belum terbukti dinyatakan bersalah."Katanya.
Dalam rangka Hari Anti Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia dia menghimbau semua komponen untuk melakukan pengawasan bersama proses jalannya persidangan. "Mari kita kawal dan ini berlaku pada semua kasus jangan hanya berfokus pada satu perkara saja.Dan ini harus diikuti fakta dipersidang secara keseluruhan, "paparnya.
Selain itu pihaknya juga meminta semua elemen untuk proaktif memberikan informasi atau laporan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainya. "Semua mendukung upaya anti korupsi tetapi tidak berarti semua yang dituduhkan harus dihukum perlu pembuktian sesuai dasar dan fakta.Dan kami siap menerima aduan berdasarkan fakta," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat kerja nasional (Rakernas) pihaknya (pengadilan) dituntut mengadakan pembaharuan terhadap pencari pengadilan. "Sesuai informasi di MA bahwa penanganan perkara secepat mungkin ditangani. Maksimal paling lama tenggang waktu enam bulan berjalan sudah harus diputus kalaupun sampai waktu itu belum selesai pemeriksaanya kita akan laporkan sesuai mekanisme, " jelasnya (Rahmat Nur)