berita2.com (Gorontalo): Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Gorontalo Muh Muliyadi Abdullah, SH, Rabu (8 Desember 2010), mewakili Kejati Gorontalo Noor Rahmat, dihadapan para wartawan mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dinas, Badan dan Kantor untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan proyek fisik ataupun pengadaan barang dan jasa.
"Dalam proyek barang dan jasa rawan terjadi adanya penyimpangan yang bersentuhan langsung dengan proses tindak pidana korupsi," kata Muliyadi.
Menurutnya, dalam pengadaan barang dan jasa ada beberapa titik rawan terjadinya penyimpangan, seperti pada tahap perencanaan pengadaan. "Disitiu yang harus kita perhatikan ada indikasi penggelembungan anggaran, "Jelasnya.
Selain itu titik rawan tindak pidana bisa terjadi pada, tahap pembentukan panitia lelang, tahap prakualifikasi, tahap penyusunan dokumen lelang, tahap pengumuman lelang, tahap pengambilan dokumen lelang, tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), tahap penjelasan, tahap penyerahan dokumen penawaran, tahap evaluasi penawaran, tahap pengumuman calon pemenang, tahap sanggahan peserta lelang, tahap penunjukan pemenang lelang, penandatanganan kontrak dan penyerahan barang dan jasa.
"Misalnya, pengadaan CT-scan yang diduga adanya markup atau pengelembungan harga dan seperti proyek yang belum selesai sudah dikatakan selesai dan sudah dilakukan pencairan anggaran seratus persen, "ungkapnya.
Dia juga menghimbau para komponen terkait untuk memberikan informasi terkait tindak pidan korupsi pada kasus lainya seperti Surat Penunjuk Penyedia Jasa (SPPJ) fikitf.
"Jika ada laporan kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Untuk berapa lama waktu proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati tergantung hasil penyidikan dan penyelidikan apabila sudah cukup bukti dalam hal ini sudah adanya alat bukti kita tindak lanjuti dipersidangan, "paparnya. (Rahmad Nur)


















