berita2.com (Gorontalo): Dugaan adanya praktek calo mafia hukum di Gorontalo yang bermain dalam skandal korupsi proyek-proyek besar untuk meloloskan para tersangka dalam jeratan hukum, ditanggapi serius Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Moh Muliyadi Abdullah, SH.
Dalam keteranganya yang disampaikan, Jumat (26/11), dihadapan para wartawan, dia meminta agar masyarakat atau elemen lembaga lainya yang memiliki data adanya praktek calo hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi atau tindak pidana lainya untuk melaporkan ke pihaknya.
"Mafia hukum itu jika kita amati hampir semua daerah bisa dikatakan ada. Tapi untuk mengantisipasi terjadinya diinternal kejaksaan, sekarang ini sejak Rabu tanggal 24, kita sudah membuka kotak aduan 333 di kantor pos. upaya ini kita tempuh untuk memberantas mafia hukum yang ada di Gorontalo," jelas Muliyadi.
Dia menyarankan, masyarakat atau rekan-rekan wartawan yang mengetahui adanya mafia hukum khususnya dilakukan warga kejaksaan segerah melaporkannya.
"Intinya jika ada mafia hukum di Gorontalo apalagi melibatkan orang kejaksaan untuk bisa menginformasikan atau melaporkan ke kotak pengaduan atau melalui email. Jika ada keterlibatan oknum kejaksaan kita akan proses sesuai prosedur aturan yang berlaku."Tegasnya.
Dia menjelaskan, adanya oknum mafia hukum yang pernah terjadi ditubuh kejaksaan tidak bisa dikaitkan dengan kelembagaan. "Tidak bisa semua disamakan hanya karena ulah satu orang oknum. Untuk penegakan reformasi birokrasi ditubuh kejaksaan sampai saat ini kita melaksanakan tupoksi sesuai undang-undang kejaksaan yang berlaku."Ungkapnya.
Selain itu, terkait perkara besar yang ditangani pihak kejati saat ini sementara dalam pengembangan penyidikan. "Apakah ada keterlibat mantan gubernur atau pejabat lainya kita lihat saja perkembangannya sebab kasus seperti 19,5 m sedang ditangani pihak kejati. "Tutupnya. (Rahmad Nur)


















