berita2.com (Gorontalo): Dua tersangka kasus korupsi proyek alat kesehatan (Alkes, red) senilai Rp 3.022.300.000.yang ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Gorontalo, Kamis (11/11), kini bernafas lega setelah permohonan penangguhan penahanannya diterima pihak Kejati.
"Penangguhan penahanan itu setelah dilakukan penilaian tim penyidik dan permohonannya bisa dipenuhi. Permohonan para tersangka salah satunya menyerahkan dana kerugian negara berkisar Rp 500 juta. "Kata Muliyadi Abdullah, SH Kasipenkum dan Humas Kejati Gorontalo, Senin (22/11/2010).
Selain pengembalian dana, para tersangka juga bersedia untuk kooperatif dalam rangka keperluan penyidikan, atau penuntutan. "Jaminan itu juga termaksud permohonan istri tersangka. Untuk dana itu kerekening titipan Kejati Gorontalo di BRI cabang Gorontalo.
Tersangka RE mengembalikan Rp 250 Juta dan TP mengembalikan Rp 150 Juta totalnya Rp 450 juta, namun semuanya menunggu keputusan audit BPKP dan keputusan pengadilan.
Sementara itu Penasehta Hukum (PH) RE, Salasa Albart membenarkan jika kliennya telah ditangguhkan penahananya. Menurutnya rencana memprapradilankan pihak kejati terkait penahanan kliennya saat ini telah batal. "Ya kami telah melakukan permohonan penagguhan, "Kata Salasa Albart. (Mat)


















