berita2.com (Gorontalo): Buntut dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.75-679 tahun 2010 tanggal 8 September 2010 tentang penonaktifan Abd Haris Nadjamudin sebagai Bupati Bone Bolango, dan penunjukan Wakil Bupati Hamim Po’U sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bonbol, gelombang aksi massa terus melakukan penolakan.
Terhitung dari penyerahan SK pada Selasa (26/10) sekitar pukul 13.30 wita, aksi yang mengatasnamakan pendukung Abd Haris Nadjamudin, memblokir aktivitas kerja PNS Bonebolango. Dua warga sempat ditahan aparat kepolisian Polda Gorontalo karena diduga melakukan perusakan fasilitas kantor Bupati.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Ardin Danial mengakui jika pemerintah provinsi telah mengambil langkah antisipasi dengan menjelaskan kronologis dikeluarkanya SK penonaktifan itu, "Kunjungan Gubernur Provinsi Gorontalo H. Gusnar Ismail, ke Kabupaten Bonebolango dalam rangka apel kerja. Salah satunya memberikan penjelasan terkait masalah pemberhentian sementara bupati Bonebolango. Mudah-mudahan bisa kembali berjalan normal kembali "Kata Ardin Danial.
Dia berharap aparatur pemerintahan Bonebolango yang hadir dalam apel kerja dapat memberikan penjelasan kemasyarakat terkait pernyataan Gubernur mengenai SK penonaktifan."Sejak beberapa hari terakhir aktivitas kerja bonebolango terganggu karena adanya aksi massa yang menguasai beberapa kantor pemerintahan. Akibatnya pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan tugas pemerintahn terganggu.
Menurutnya, sesuai ketentuan apabila Bupati berhalangan maka yang akan melaksanakan tugas-tugas bupati adalah wakilnya. "Jadi perlu diketahui dalam SK itu menjelaskan penonaktifan sementara, dan dalam konsiderannya juga mencantumkan penunjukan wakilnya untuk melaksanakan tugas bupati. Jadi status wakil bupati sebagai Plt dan tetap menjabat wakil bupati divenitif, Dan proses hukum Bupati terpilih jika secara hukum tidak terbukti maka akan kembali menjabat, "Jelasnya (mt)


















