berita2.com (Gorontalo): Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan tersangka baru Richard Edwar Direktur Daya Prima dalam kasus proyek alat kesehatan (Alkes) senilai Rp3.022.300.000. Richard ditahan setelah menjalani proses penyelidikan, penyidikan pihak Kejati.
Dari keterangan Kepala SeksiPenerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Gorontalo, Muliyadi Abdullah, SH terungkap, tersangka telah mangkir dua kali dalam panggilan Kejati. Muliyadi juga menjelaskan alasan utama penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan.
Selain itu sesuai aturan KUHP dimana untuk menjaga tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Namun alasan penahanan Kejati itu dibantah Penasihat Hukum (PH) tersangka Salasa Albart. Menurutnya kliennya tidak pernah mangkir dalam panggilan Kejati, hanya saja surat panggilan yang sampai ke pihaknya terlambat. Kami baru menerima surat panggilan dan itu terlambat kami sudah sampaikan ke Kejati, kata Salasa Albert, Kamis (11/11).
Dia menyesalkan penahanan yang dilakukan Kejati yang tidak sesuai prosedur. Seharusnya penahanan itu harus menunggu hasil audit BPKP dulu, sebab jika hanya berdasarkan perhitungan kasar yang disampaikan pihak Kejati senilai Rp600 juta sangat tidak rasional. Justru menurut perhitungan kami dari Rp600 juta itu masih harus dipotong pajak lain-lain. Jadi jika Rp350 juta itu disebut kerugian negara kami siap mengembalikan, tegas Salasa Albert. Dia anji akan menempuh praperadilan untuk uji kebenaran penahan itu. (rahmad nur)