berita2.com (Gorontalo): Pemeriksaan kasus korupsi proyek Rp 19,5 Milyar yang menggiring Ismet Mile sebagai tersangka, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Gorontalo, Mohammad Muliyadi Abdullah, tetap dilakukan pada Senin (18/10) kemarin.
Akan tetapi, pihaknya mengulur waktu pemeriksaan hingga memasuki pukul 15.00 sore sampai 07.00 wita malam. Padahal sebelumnya, jadwal pemeriksaan tersangka akan dilakukan pukul 09.00 pagi. Alasannya, Penasehat Hukum tersangka saat yang bersamaan melakukan persidangan.
Pemeriksaan selama 4 jam, itu kata Muliyadi, dilakukan tim penyidik kejati dengan belasan materi pertanyaan. Namun, jumlah dan materi apa yang dipertanyakan, dia tidak mengetahui. "Masalah jumlah dan apa materi pemeriksaannya itu kewenangan penyidik, " kata Muliyadi Abdullah dikantornyat, Rabu (20/10/2010).
Sementara adanya indikasi keterlibatan pejabat lain, menurutnya, semua itu masuk dalam materi penyidikan, "saya belum bisa memberi komentar jika adanya keterlibatan pejabat lain dan itu hak penyidik, "jelasnya.
Namun dia juga menyatakan, kepastian keterlibatan atau bertambahnya tersangka baru akan diketahui pada materi perkembangan penyidikan. "Penyidikan sementara berjalan, kita tunggu saja hasilnya, "paparnya.
Selain itu, dia juga menyatakan pihak kejati dalam melakukan tugasnya tidak tebang pilih. "Pihak kami dalam menangani tindak pidana, baik pidana umum atau korupsi kami tidak ada istilah pandang bulus alias tebang pilih. Kalau dia terbukti kita proses, "Tegas Muliyadi meyakinkan.
Kemudian dia juga menjelaskan, masalah penahanan haruslah sesuai prosedur dan itu semua tugas penyidik. Sementara siapa pun yang terlibat harus dilakukan pengujian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukti-bukti dari keterangan saksi serta barang bukti. "Untuk sekarang proses pemeriksaan belum selesai dan kita lihat perkembangan kedepan, "tutupnya. (Rahmad Nur)


















