Palu, (berita2.com) : Tim Buser Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk dua oknum PNS di Kabupaten Donggala, saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Palu baru-baru ini.
Kedua pelaku itu berinisial GT dan FF yang masing-masing bekerja di Kantor BKKBN dan Kantor Sekretariat DPRD Donggala.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution di Palu, Selasa, membenarkan hal itu, dan mengatakan keduanya saat ini sudah ditahan di kantor polisi guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Kedua tersangka sebelumnya sudah diintai polisi, dan saat menggunakan narboka mereka baru dibekuk," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap shabu (bong), sisa narkoba, dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Beberapa waktu sebelumnya, aparat kepolisian juga membekuk oknum PNS yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.(*un)