Makassar, (berita2.com) : Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan mengancam akan menindak para pegawai di lingkup kantor Gubernur Sulsel, yang kedapatan membuka facebook saat bekerja.
Kepala BKD Sulsel Andi Murny Amien Situru di Makassar, Rabu (20/1), mengatakan, sanksi tegas ditetapkan sebab saat ini pengguna situs jejaring sosial tersebut di kalangan PNS semakin mewabah.
"Tidak dibenarkan membuka facebook menggunakan fasilitas kantor apalagi di jam-jam kerja," ujarnya.
Ia mengatakan, larangan pemakaian tersebut sudah diterapkan pada seluruh staf BKD. Pegawai yang kedapatan menggunakan facebook pada jam kerja akan dikenakan sanksi administrasi.
"Kalau di luar jam kantor, tidak ada masalah. Pegawai kan punya pekerjaan dan itu bukan main facebook," katanya.
Ke depan, kata dia, kebijakan itu akan diterapkan diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga dapat mengurangi penggunaan facebook oleh pegawai saat menjalankan tugas.
"Sebenarnya bukan hanya facebook, situs lain yang tak terkait dengan pekerjaan juga kami larang. Mereka digaji bukan untuk bermain facebook," katanya.(*un)