Gorontalo, 30/12 (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Gorontalo, mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap sejumlah wartawa, saat meliput tawuran antara Polisi dan mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo, pada Selasa (29/12) yang lalu.
" Ini adalah bentuk pengekangan sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers, yang seharusnya memiliki hak untuk memperoleh informasi seluas-luasnya," Ujar Cristopel Paino, Ketua AJI Persiapan Gorontalo, Rabu.
Dalam tawuran antar dua kubu yang berlangsung sekitar lima jam, di kawasan jalan Pandjaitan atau di depan kampus UNG itu, sedikitnya enam orang wartawan yang mengalami tindak kekerasan, berupa ancaman, pemukulan hingga perampasan alat jurnalistik oleh aparat kepolisian .
Para jurnalis yang mengalami perlakuan kasar tersebut, yakni Usamah Alamri, pewarta tulis harian Gorontalo Post, Rosyid Azhar , Fotografer Gorontalo Post, Kharis Kustiawan dari Civika TV, Arlan Pakaya dari Indosiar, Wahiyudin Mamonto dari LKBN ANTARA, serta Rustam Dumbi, dari Mimoza Channel, sebuah stasiun televisi lokal.
Arlan misalnya, sempat memperoleh pukulan dari salah seorang anggota polisi, saat tengah merekam perusakan sepeda motor dalam areal kampus yag dilakukan oleh polisi.
Sedang kharis kustiawan, malah dirusak handycamnya oleh polisi, yang melarang dirinya untuk merekam peristiwa bentrok yang menyebabkan puluhan korban berjatuhan itu.
Ironisnya, perlakuan itu diterimanya di dalam studio CIVIKA TV, yang memang berada dalam kampus negeri tersebut.
Rosyid Azhar, fotografer Gorontalo Post menambahkan, dirinya sempat diancam oleh Polisi, agar tidak memotret peristiwa yang juga diwarnai oleh penyerangan polisi terhadap sejumlah rumah warga di sekitar kawasan kampus itu.
Tawuran itu sendiri, dipicu setelah polisi membubarkan paksa aksi mahasiswa, terkait dengan kedatangan wakil presiden Boediono di Gorontalo,pembubaran dengan menggunakan pentungan itu mendapat balasan hingga akhirnya melibatkan ribuan mahasiswa, bahkan masyarakat.
Meski Kapolda Gorontalo, Brigadir Jendral Sunarjono, secara resmi telah meminta maaf dan bersedia mengganti kerugian serta menerima segala keluhan masyarakat itu, namun menurut Cristopel, pihaknya akan menindaklanjuti tindak kekerasan yang dialami oleh sejumlah Jurnalis Gorontalo itu.
" Apapun alasannya,kekerasan terhadap pers saat meliput , baik berupa pengancaman apalagi hingga mengarah pada pemukulan, haram dilakukan, karena kami dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," Kata dia.(*un)


















