Makassar, (berita2.com) : Satuan Naroba Polwiltabes Makassar meringkus seorang mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilogram ganja yang disimpan di rumahnya.
"Kami menerima informasi ada aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh oknum pelaku dibeberapa tempat," kata Kasat Narkoba Polwiltabes Makassar AKBP Hasbi Hasan didampingi Kanit Idik I Narkoba AKP Amin Umar di Makassar, Kamis (17/12).
Ia mengungkapkan, tersangka yang juga salah satu mahasiswa semester tujuh fakultas ekonomi (FE) di perguruan tinggi swasta (PTS) Makassar, MN alias Mamat mengaku mendapatkan barang dari rekannya di Jakarta yakni Ad.
Ganja sebanyak setengah kilogram yang dibungkus koran itu dikirim melalui kapal laut sekitar dua pekann lalu. Tersangka mengambil barang titipannya di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Tersangka membeli barang haram itu dengan harga Rp4,5 juta kemudian memisahkannya dalam lintingan dan menjualnya. Hasilnya, dalam waktu setengah bulan ganja tersebut sudah mulai berkurang sekitar se perempat kilogram (kg).
"Pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang dari kenalannya di Makassar kemudian ke Jakarta. Setelah di Jakarta rekan tersangka berhubungan lagi dengan jaringan lain kemudian mengirimkan pesanan itu ke Makassar melalui jalur laut," ujarnya.
Ia menduga adanya jaringan lain seperti kampus-kampus yang dijadikan sasaran jual beli narkoba. Karena itu pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap tersangka dan menyelidiki jaringannya.
Sementara itu, tersangka Mamat mengakui jika barang haram itu akan digunakanya sendiri dan tidak terkait dengan sindikat lainnya maupun pengedaran ganja tersebut.
"Saya membelinya hanya untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual," kilahnhya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal empat tahun hukuman penjara.(*un)


















