berita2.com (Gorontalo): Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU diharapkan mendukung program perluasan dan pembukaan akses jalan baru lintas barat sebagai penghubung antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
"Harapannya agar produksi dari Sulteng melalui Kecamatan Palele bisa langsung ke Kabupaten Gorontalo Utara dipelabuhan anggrek."Jelas Kepala Sub Bidang Bina Marga, Ir H Benyamin Hadju MM
Menurutnya, untuk tahun 2010 anggaran APBN yang diperuntukan menangani ruas jalan dan pemeliharaan berkisar Rp 142 milyar.
"Antara lain penanganan jalan Atinggola sampai Tolinggula. Lebar jalannya disesuaikan standar Nasional rata-rata 6 meter," ungkapnya.
Selain itu prioritas jalan lintas barat dapat memperpendek jarak tempuh melalui Paguyaman dengan pelabuhan anggrek."Kita sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat untuk program tersebut, " jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian PU untuk melakukan perubah status jalan Bilungala sampai Gorontalo menjadi jalan provinsi.
"Kalau bisa jalan Nasional dimulai dari Bilungala, dan Tulabolo kita buka lagi, sehingga dapat membuka akses Kabupaten Bonebolango dengan Bolaang Mongondow. Namun ini perlu dikoordinasikan dengan kementerian kehutanan tentang hutan lindung, "Jelasnya.(Rahmat Nur)
Sulawesi
Perluasan Jalan Gorontalo-Sulteng Butuh Dukungan Pusat
Komisi I Nilai Sosialisasi KKP Terlambat
berita2.com (Gorontalo): Sosialisasi Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di hotel New Rahmat, Selasa 28 Desember 2010 menuai sorotan DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi I Herman D Ishak. Dia menilai sosialisasi sudah terlambat dilaksanakan di masyarakat.
Seharusnya undang-undang itu harus disosialisasikan pada tahun dikeluarkannya pada 17 Juli tahun 2007, kata Herman D Ishak, Selasa (28/12). Dengan keterlambatan itu dia menyakini akan menjadikan kesulitan tersendiri untuk diterapkan di masyarakat.
Padahal dia mengakui jika tujuan dari dikeluarkannya undang-undang itu untuk melindungi masyarakat nelayan. Namun demikian pihak kami akan tetap menyosialisasikan ke masyarakat dengan melibatkan polisi air dan media massa serta dinas terkait, ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya pihak KKP lebih mengutamakan pembahasan kejelasan status kepemilikan 52 pulau di Gorontalo, yang saat ini dua pulau yang berbatasan dengan Sulawesi Utara dan Kabupaten Boalemo dan Pohuwato diperrmasalahkan. Telah kami tindak lanjuti KKP dan Kemendagri.
Bahkan kami sudah pernah membentuk tim antar komisi I yang meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Sulut untuk membahas masalah ini. Sebenarnya pihak Sulut Kota Manado tidak mempermasalahkan, katanya.
Sementara Wakil Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sutrisno, A.Pi, M Dev menjelaskan, kegiatan ini nomenclaturenya sosialisasi namun isi dari pada materinya adalah peran dari masing-masing stokeholder yang tercantum dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007.
Sehingga akan lebih mempertajam dan membedah dari pada peran serta dan dapat dipahami oleh elemen terkait, khususnya masyarakat nelayan, jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi undang-undang nomor 27 tahun 2007 diharapkan bukan hanya sekedar bentuk sosialisasi akan tetapi dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat nelayan dan instansi terkait. Nilai tambahnya yakni, dipahami dan dilaksanakan. Jadi masyarakat akan tau dengan adanya sosialisasi oleh stakeholder yang terkait, ungkapnya. (Rahmat Nur)
Komisi III Rekomendasikan Proses Hukum Proyek Bermasalah
berita2.com (Gorontalo): Dalam Rapat Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung, Senin 27 Desember 2010 di ruang komisi, Sun Diki Ketua Tim VII (tujuh, red), menegaskan akan segera merekomendasikan ke mitra kerja mengenai evaluasi proyek untuk tahun 2010. Rekomendasi itu akan ditujukan ke Dinas PU, Bappeda dan Dinas Perhubungan sebagai mitra kerja komisi III.
"Kami akan mempertanyakan proyek yang tahun 2010 yang sudah rampung dikerja dan yang belum serta yang indikasinya bermasalah akan kami rekomendasikan untuk diproses hukum, " jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Induk Kegiatan (RIK) dewan tahun anggaran 2011, yang kemudian dilanjutkan agenda kerjasama komisi V DPR RI, Provinsi dan Kabupaten serta Kota. "Kami akan membangun kerjasama saling memberi masukan dan menggali informasi, "ungkapnya.
Sebelumnya, dalam evaluasi dilapangan, pihak komisi III mendapati beberapa proyek tahun 2010 yang tidak sesuai kontrak, "Ini kemungkinan besar akan diputuskan kontraknya dan jika harus dilanjutkan harus melalui proses tender lagi," ungkapnya.
Dia mengakui jika Departemen Dalam Negeri (Depdagri, red) telah mengeluarkan arahan pemberhentian terkait proyek bermasalah, "tidak boleh ada proyek lucuran, yang bermasalah akan kita tindaklanjuti ke proses hukum sedangkan yang pekerjaan baik akan kita usulkan untuk dilanjutkan, "katanya.(Rahmat Nur)
Komisi B Minta Pemerintah Evaluasi Kinerja Konsultan Elpiji
berita2.com (Gorontalo): Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Muhajir Abdullah mengharapkan agar pemerintah atau Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KemenESDM) untuk melakukan evaluasi kinerja pihak ke tiga (konsultan, red) yang dipercayakan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pengalihan minyak tanah ke gas elpiji (LPG) di Kota Gorontalo.
"Ini terkait dari 35 ribu Kepala Keluarga (KK) yang diprioritaskan untuk didata, baru berkisar 10 ribu KK yang dirampungkan. "kata Muhajir Abdullah, Senin 27 Desember 2010.
Dia menilai, perusahaan konsultan yang saat ini melakukan tahapan sosialisasi, edukasi dan pendataan sangat tidak maksimal. Terbukti banyaknya penolakan masyarakat kota untuk rencana pengalihan minyak tanah ke gas elpiji.
"Beberapa bulan lalu KemenESDM menugaskan beberapa perusahaan konsultan untuk melakukan beberapa tahapan konversi mitan kegas elpiji, walhasil masih belum diterima sepenuhnya masyarakat kota, "jelas Muhajir Abdullah.
Sebelumnya, pemerintah pusat sangat optimis penerapannya akan sukses di kota Gorontalo, namun kenyataan dilapangan program konversi Minyak Tanah ke LPG menjadi fenomena dimasyarakat. "Saya melihat saat pendataan di kota Gorontalo banyak kendala, terutama masyarakat belum mengetahui pesan pentingnya program konversi, "ungkapnya.
Dia berpendapat seharusnya tahap pertama yang dilakukan konsultan yakni edukasi, ini dimaksud agar saat dilakukan pendataan tidak terjadi penolakan. "Jadi saya berharap konversi mitan keLPG dievaluasi ulang, "usulnya.
Menurutnya, suskses tidaknya program konversi di kota Gorontalo tergantung sosialisasi yang dilakukan pihak konsultan kemasyarakat.(Rahmat Nur)
Nakertrans Harapkan Realisasi KUR Bagi TKI
berita2.com (Gorontalo): Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya menyetujui pembentukan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Provinsi Gorontalo setelah pihak Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Gorontalo menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan BP3TKI itu.
"Pada prinsipnya pihak Menpan setuju dalam pembentukan BP3TKI di Gorontalo," jelas Hasania P Dehi, Spd Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Dinsnakertrans Provinsi Gorontalo, Rabu 22 Desember 2010.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Ir Gusnar Ismail telah memberikan dukungan rekomendasi untuk pembentukaknya yang telah ditujukan kemenpan. Dalam rekomendasi itu menjelaskan kelayakan dibentuknya BP3TKI di Gorontalo.
”Apalagi animo masyarakat untuk menjadi TKI diluar negeri banyak. Kendalanya belum adanya BP3 TKI karena itu dengan terbentuknya BP3TI diharapkan TKI yang dikirim melalui gorontalo resmi.”jelasnya.
Sementara itu terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi TKI pihak nakertrans Gorontalo mengharapkan perbankan segera merealisasikan KUR sebagai bentuk dukungan mempermudah calon TKI memperoleh pembiayaan pemberangkatan ke luar negeri.
Dia menilai bantuan dana talangan tersebut sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap TKI sebagai pahlawan devisa yang telah menyumbangkan produk domestik bruto sebesar 66 persen pada 2009. (gor)
Artikel Lain...
Halaman 1 dari 36































