berita2.com (Atambua, NTT): Akibat terlalu “rakus”, akhirnya Pejabat Sementara (Pjs) Kades Mandeu yang juga menjabat sebagai Camat Tasifeto Barat (Tasbar), Drs. Gabriel Taek bersama Tim Penyalur Raskin, pekan lalu dilaporkan sejumlah warga ke Polres Belu untuk diproses.
Laporan tersebut terkait kebijakan Gabriel Taek yang diduga kuat telah memerintahkan tim raskin untuk menjual raskin sebanyak 4.165 kg kepada para kepala dusun dan oknum-oknum pemilik kios di wilayah itu dengan harga yang sangat rendah.
Padahal, beras 4.165 kg tersebut merupakan jatah dan hak 85 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Aimalae, Motamoruk B, Analoro A dan Tuknu, Desa Mandeu. Demikian informasi yang dihimpun Berita2.com dari sejumlah warga Mandeu di Atambua, Senin pecan kemarin. “Kami terpaksa melaporkan Pjs Kades Mandeu, Gabriel Taek ke Unit Tipikor Polres Belu karena dia sudah ambil kebijakan dengan menyuruh tim raskin lelang (jual) jatah raskin kami 85 KK kepada sejumlah kepala dusun dan oknum pemilik kios. Beras yang mereka perjual belikan sebanyak 4.165 kg,” ujar Ibu Fransiska yang diamini beberapa warga lainnya.
“Terpaksa kami sebagai warga melakukan upaya hukum, karena upaya ‘rekonsiliasi’ yang difasilitasi tim terpadu dari Anggota DPRD Belu, Bagian Pemdes dan Bagian Ekonomi Setda Belu mengalami jalan buntu, dimana perilaku Gabriel Taek, tim raskin bersama sejumlah kepala dusun yang terlibat dalam aksi jual-beli raskin tidak berniat mengakui kesalahannya. Justru sebaliknya kembali mempersalahkan kami tanpa alasan yang jelas. Apapun alasannya, kami meminta agar kasus ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya dengan mimic kemarahan yang diamini sebagian rekan-rekannya.
Masyarakat Desa Mandeu, demikian penjelasan Fransiska bahwa dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran tertanggal (3/3) 2011 Perihal Pengaduan Masyarakat Mandeu Soal Raskin Yang Tidak Diterima Masyarakat, bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2011, Heribertus Luan dan Yohanes Tae (pengurus tim raskin) datang meminta uang dari warga masyarakat di tiga dusun.
Tetapi uang belum bisa dikumpul karena saat itu warga belum ada uang. Namun kedua pengurus raskin itu mengatakan,” kalau uang belum ada, nanti kita pakai tahan Pak Camat Raimanuk (Drs. Gabriel Taek-red) punya uang pribadi. Yang penting, kamu tetap kumpul uang saja. Nanti beras turun, baru kamu ganti pak camat punya uang,” ungkap Fransiska seraya meminjam pernyataan Heribertus Luan dan Yohanes Tae disaat itu.
Pada saat beras raskin sudah ada dan kami masyarakat mau mengganti kembali uangnya camat dengan cara menjual beberapa hewan piaraan masyarakat, tetapi sesampai kami di kantor desa, Gabriel Taek menyatakan bahwa beras raskin sudah habis.
Dalam keterangannya, warga masyarakat yang tidak menerima jatah beras miskin terdiri dari Dusun Aimalae sebanyak 23 KK x 49 kg = 1127 kg. Dusun Motamauk B, 41 KK x 49 kg= 2009 kg. Dusun Anaoloro A, 13 KK x 49 kg= 637 kg, Dusun Tuknu 8 KK x 49 kg= 392 kg. Total beras untuk keempat dusun yang tidak diterima (diperjualbelikan/dilelang tim raskin kepada sejumlah kepala dusun dan oknum pemilik kios) sebanyak 4.165 kg.
Pada tanggal 24 Pebruari 2011 beras diturunkan sekitar pukul 16.00 Wita, jatah beras untuk masyarakat miskin di Mandeu, telah habis dibagi tim raskin. Dan anehnya itu, beras raskin yang masih tersisasi untuk dibagikan kepada 85 KK itu nekad dijual kepada Martina Bete (Martina Bete merupakan PKL, red) dengan harga yang sangat rendah, mengingat Martina pernah meminjamkan uangnya kepada pengurus. (Felix)