berita2.com (Kupang, NTT): Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya menyetujui Nusa Tenggara Timur (NTT) dan enam provinsi lainnya di Indonesia sebagai provinsi kepulauan.
"Mendagri telah merespon usulan tujuh provinsi untuk dijadikan sebagai provinsi kepulauan," kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya kepada wartawan di Kupang, Jumat (13/5/2011).
Selain NTT, enam provinsi lain yang disetujui sebagai provinsi kepulauan yakni Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.
Menurut Frans, perjuangan provinsi kepulauan sudah dilakukan sejak tahun 2005 lalu oleh tujuh provinsi ini. Karena itu, ia berharap anggota DPR RI dapat merespon persetujuan Mendagri dalam revisi UU No 32 tahun 2004 yang sementara dibahas.
"Kita berharap agar wakil-wakil rakyat di DPR bisa menindaklanjuti dan menyetujui rancangan yang disampaikan Mendagri itu," katanya.
Dengan disetujuinya NTT dan enam provinsi lainnya maka secara yuridis tujuh provinsi ini diakui sebagai provinsi kepulauan sehingga ada perhatian khusus dari pemerintah pusat. Dimana anggaran tidak hanya dihitung daratan, tapi juga lautan.
Frans menambahkan, NTT layak dijadikan Provinsi Kepulauan karena terdiri dari 566 pulau, dan sekitar 30 persen desa/kelurahan terletak di wilayah pesisir, dengan potensi perikanan tangkap 365,7 ton per tahun dan luas perikanan budidaya 48.980 hektare (ha).
Selain itu, NTT berbatasan dengan dua negara yakni Timor Leste dan Australia, dan luas daratan hanya sekitar 24 persen dibanding wilayah laut.
Dengan terbentuknya provinsi kepulauan, lanjut Frans, akan mendorong sektor perikanan dan kelautan sehingga menumbuhkan lapangan kerja dan engurangi angka pengangguran. "Kita merasa gembira dengan persetujuan Mendagri itu," katanya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya