berita2.com (Kupang, NTT): Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan dan menetapkan dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Flobamor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengoperasian kapal motor Pulau Sabu yang melayani rute pelayaran perintis ke dan dari Atapupu, Kabupaten Belu – Kisar, Maluku Barat Daya.
Kepala Bagian Humas Kejati NTT, Muib kepada wartawan di Kupang, Rabu (11/5) jelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Dimana, dua orang adalah mantan Dirut dan seorang manajer perkapalan pada PD Flobamor.
Muib mengatakan , penahanan tahap pertama terhadap tersangka mantan Dirut, Syamsudin Abdulla dan mantan manajer perkapalan, Abdul Usman. Keduanya telah ditahan pada Jumat pekan lalu. Sedangkan mantan Dirut PD Flobamor periode 2000- 2006, Benediktus Muda pada Selasa (10/5).
“Kita sudah tetapkan dan tahan tiga orang tersangka dalam kasus pengoperasian kapal motor Pulau Sabu, dengan tersangka ketiga yang ditahan adalah mantan Dirut PD Flobamor, Benediktus Muda,” jelas Muib.
Dia menambahkan, walau masa jabatan sebagai Dirut PD Fobamor telah berakhir pada tahun 2006, namun jaksa menilai Benediktus Muda dianggap bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana operasional kapal motor Pulau Sabu milik pemerintah provinsi NT pada tahun 2009. Penyalahgunaan operasional kapal dimaksud telah mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp7 miliar.
“Saat pemeriksaan, ditemukan penyimpangan keuangan yang diduga melibatkan Benediktus Muda,” ujar Muib.
Muib mengatakan, Benediktus Muda akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan (LP) Penfui-Kupang. Penahanan ini dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan.
Anggota DPRD NTT, Gabriel Suku Kotan katakan mendukung langkah Kejati NTT yang mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan di perusahaan milik pemerintah provinsi (Pemprov) NTT, PD Flobamor terkait pengoperasian kapal motor Pulau Sabu.
“Kita berharap, proses hukum berjalan lancar agar para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dimaksud mendapat kepastian hukum secara cepat. Karena putusan hukum yang akan menentukan, sejauhamana keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus sebagaimana disangkakan,” katanya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya