berita2.com (Kupang, NTT): Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Polisi Perairan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) akan terus menggelar operasi penertiban terhadap rumpon liar di perairan wilayah itu.
"Kami sudah dua kali menggelar operasi penertiban. Operasi akan terus dilakukan untuk penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Timor dan Laut Sawu," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Untung Sunardi, di Kupang, Kamis 5 Mei 2011.
Penertiban itu dilakukan terkait banyaknya keluhan para nelayan tentang kehadiran rumpon-rumpon liar di wilayah perairan Pulau Timor dan Laut Sawu, yang mengakibatkan pendapatan para nelayan kecil yang beroperasi di NTT menurun drastis dalam beberapa tahun terakhir.
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Kupang, Martinus Hayon mengatakan, DPRD NTT harus segera mendesak pemerintah menertibkan rumpon liar di perairan NTT.
Menurut dia, pemerintah dan DPRD NTT harus memahami bahwa Laut Sawu adalah wilayah konservasi sehingga tidak boleh ada pemasangan rumpon di perairan itu.
Ia juga mengusulkan agar DPRD NTT perlu memikirkan pembuatan peraturan daerah yang lebih berpihak pada hak-hak nelayan kecil yang selama ini menggantungkan hidup sebagai nelayan.
"Saya berpendapat bahwa pemerintah dan DPRD sudah saatnya memikirkan sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang usaha perikanan di wilayah perairan," katanya.
Perda ini bisa menjadi dasar hukum bagi para petugas untuk melakukan penertiban terhadap semua kegiatan ilegal di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur, kata Hayon.
Untung Sunardi menambahkan, untuk menertibkan rumpon liar yang beroperasi di perairan wilayah itu tidak perlu membuat peraturan daerah terlebih dulu karena sudah ada Peraturan Menteri Kelautan nomor: 2 Tahun 2011 yang mengatur tentang penataan rumpon.
Persoalan yang terjadi di NTT adalah banyak rumpon yang tidak berizin sehingga mengganggu ikan ke Teluk Kupang, yang secara otomatis mempengaruhi usaha nelayan kecil.
“Karena itu, solusinya adalah melakukan operasi penertiban dengan melibatkan Polisi Perairan dan juga dari TNI Angkatan Laut,” kata Untung.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya