berita2.com (Kupang, NT): Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban penganiayaan yang dilakukan anggota Yonif 744/Satria Yudha Bhakti (SYB),di Atambua, Belu, 13 Maret 2011 lalu. Perlindungan diberikan agar saksi dan korban aman dan nyaman dalam mengikuti sidang di Oditur Militer Kupang.
“Kita telah melakukan pendalaman terhadap saksi dan korban sehingga dapat mengetahui bentuk perlindungan seperti apa yang akan diberikan,” kata Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar, yang dihubungi, Selasa, 3 Mei 2011.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, menurut dia, LPSK menemukan ada saksi dan korban yang membutuhkan treatment khusus. “Ada saksi dan korban yang masih berusia anak-anak dan buta huruf yang mengalami gangguan psikis sehingga memerlukan treatment khusus,” katanya.
Dia mengatakan perlindungan dan pendampingan akan diberikan agar saksi dan korban merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan dalam persidangan. “Pendampingan dilakukan agar saksi dan korban percaya diri dalam memberikan keterangan dan bebas dari pertanyaan-pertanyaan menjerat,” katanya.
LPSK melakukan kunjungan selama dua hari di Kabupaten Belu bersama dengan Komnas HAM. Mereka datang untuk mengumpulkan data-data dari saksi dan korban penganiayaan anggota Yonif 744/SYB, yaitu Cosmen Tilman, 21 tahun; Oktovianus Mau, 20 tahun; Heriyanto Mali, 25 tahun; Wilibrodus Paulo, 17 tahun; Alvonsu Lopes, 14 tahun; dan Tommy Nubatonis, 17 tahun.
Kasus penganiayaan anggota TNI Yonif 744/SYB terjadi pada 13 Maret 2011. Akibatnya, Charles Mali, 18 tahun, tewas. Sementara itu, 23 anggota Yonif 744 ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Danden POM) IX Kupang, I Putu Berata, yang dhubungi pada kesempatan terpisah mengatakan, sembilan dari 23 anggota TNI dari Yonif 744/SYB yang menjadi tersangka pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Charles Mali diancam dengan hukuman selama tujuh tahun penjara.
Berata menjelaskan, berkas penyidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Charles Mali dengan tersangka 23 oknum anggota TNI dari Yonif 744/SYB Atambua itu telah dilimpahkan ke Oditur Militer Kupang.
Berkas para tersangka yang dilimpahkan itu, jelas Berata, dibagi tiga kelompok. Sembilan orang tersangka sebagai pelaku utama penganiayaan Charles Mali masuk dalam satu kelompok. Para tersangka itu dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Sedangkan 13 orang anggota Yonif 744/SYB yang ikut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan itu masuk dalam kelompok sebagai pelaku penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman satu sampai dua tahun penjara.
“Yang terpenting sudah kita limpahkan ke Oditur Militer Kupang. Bagaimana selanjutnya terhadap berkas itu sudah menjadi tanggung jawab oditur,” tegasnya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















