berita2.com (Kupang, NTT): Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan tujuh kabupaten di daerah itu, sebagai pusat pengembangan cendana, dalam rangka menunjang tekad pemerintah mengembalikan harumnya cendana.
“Kami telah menetapkan empat kabupaten di daratan Timor yakni Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Belu, Alor, Flores Timur serta Sumba Timur,sebagai wilayah pengembangan cendana,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, di Kupang, Selasa (2 Mei 2011.
Dia mengatakan, tekad Pemerintah Provinsi NTT, dibawah kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya dan Wagub Esthon L.Foenay, mengembalikan harumnya cendana di Bumi Flobamora, bukan hanya sekadar tekad, tetapi berawal dari keprihatinan,terhadap ancaman kepunahan kayu wangi tersebut dari daerah ini.
Menurut Polo Maing, untuk tahun 2011 ini, pemerintah telah menetapkan luas lahan pengembangan cendana di NTT 280 hektare di tujuh kabupaten tersebut, dengan bibit cendana yang siapkan untuk masing-masing kabupaten 1000 pohon.
Hanya saja, kata dia, bibit yang dipersiapkan saat ini masih harus dikaji kembali dilihat dari kelayakannya, karena idealnya, bibit cendana yang siap tanam, usia di pesemaian minimal delapan bulan sampai satu tahun.
“Jika bibit yang ditanam belum mencapai usai itu, dikhawatirkan tidak akan tumbuh dengan baik, bahkan persentase tumbuhnya hanya sekitar lima persen,”katanya.
Dia menjelaskan, beberapa tahun lalu, untuk bibit cendana pemerintah mempercayakan kepada kelompok tani yang ada. Namun, di masa mendatang, pihaknya berencana untuk melakukan pembibitan sendiri, sehingga dari sisi tyeknis bisa diawasi dengan baik.
Menurutnya, dasar pertimbangan pemerintah kembali melakukan budidaya cendana karena potensi cendana di NTT masih cukup banyak, memiliki nilai ekonomis,memiliki daya saing dan mempunyai kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Di era 70-an hingga 90-an,kayu cendana menjadi salah satu primadona pendapatan asli daerah (PAD). Seiring dengan kian berkurangnya jumlah kayu cendana , sejak tahun 1998, pemerintah mengeluarkan larangan penebangan kayu itu,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap jumlah pohon cendana tegakan yang ada di seluruh wilayah NTT,guna mengetahui potensinya,karena ada kekhawatiran jumlah pohon cendanasudah mulai berkurang dalam 10 tahun terakhir.
Dia menambahkan, mulai tahun 2012 mendatang, wilayah yang menjadi daerah pengembangan cendana, bukan saja pada tujuh kabupaten di atas,tetapi di seluruh kabupaten,karena cendana sangat cocok dengan iklim NTT.
“Kita berharap tekad tersebut mendapat dukungan rakyat NTT, sehingga cendana masih tetap ada, bukan tingga kenangan atau nama, jika tidak dilestarikan mulai sekarang,” tuturnya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















