berita2.com (Kupang, NTT): Pemerintah Provinsi NTT akhirnya memutuskan untuk menunda pemanfaatan dana keserasian sosial dan menolak tuntutan eks warga Timtim mengenai dana senilai Rp 15 miliar , yang saat ini memasuki tahap seleksi proposal, sebelum disalurkan kepada desa-desa sasaran.
"Kita tidak bisa memenuhi tuntutan eks pengungsi agar dana bantuan pemerintah pusat Rp15 miliar dibagikan kepada mereka," kata Kepala Dinas Sosial NTT, Sinun Piter Manuk kepada wartawan di Kupang, Jumat (29/4).
Menurutnya, sesuai permintaan Wakl Gubernur NTT, Esthon L.Foenay, pihaknya masih harus melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Departemen Soaisla di Jakarta, karena dana tersebut adalah dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, untutan ratusan warga eks pengungsi Timor- Timur (Timtim) agar Dinas Sosial Nusa Tenggara Timur (NTT) membagikan dana Rp15 miliar kepada pengungsi ditolak oleh Pemerintah NTT.
Ratusan warga eks pengungsi Timtim, Kamis siang kemarin melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Sosial NTT. Aksi tersebut berakhir ricuh. Mereka merusak pagar kantor dinas tersebut.
Dana tersebut, menurut dia, diperuntukan untuk seluruh warga NTT yang berdomisili di 100 desa di lima kabupaten untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan desa, air bersih, dan perbaikan sarana pendidikan.
"Dana Rp15 miliar untuk pembangunan infrastrktur guna menunjang harmonisasi hubungan antara penduduk lokal dengan eks pengungsi,"katanya.
Desa-desa yang dipilih tersebut merupakan desa tertinggal dan yang memiliki warga eks pengungsi yang terdapat di lima kabupeten, yakni
Kabupaten Belu 30 desa, Kupang 30 desa, Timor Tengah Utara 14 desa, Timor Tengah Selatan dan Alor masing-masing 13 desa.
Dia mengaku sampai saat ini dana tersebut yang diserahkan langsung Presiden RI Susilo Bambang Yudyono ketika berkunjung ke NTT awal Februari lalu masih tersimpan di Bank. "Dana itu masih aman di Bank, dan akan disalurkan ke Bank terdekat di desa penerima," katanya.
Sementara itu, Koordinator Eks Pengungsi J.B Ema Onang mengatakan, pengucuran dana Rp15 miliar tersebut atas usaha eks pengungsi lewat Komite Nasional Korban Politik Timtim (Kokpit). Karena itu, dana itu harus diserahkan kepada eks pengungsi. "Dana itu hasil upaya kami," katanya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya