berita2.com (Kupang,NTT): Kepala Biro Perberdayaan Perempuan Setda Propinsi NTT, dr. Yovita Anike Mitak mengatakan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking lebih banyak berkedok pengiriman tenaga kerja.
“Pengiriman tenaga kerja bukan hal yang salah tetapi disalahgunakan oknum-oknum untuk mencari keuntungan besar dengan memanfaatkan peluang-peluang pengiriman tenaga kerja,” kata Mitak di Kupang, Kamis 28 April 2011 .
Dia mengatakan, masalah perdagangan orang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan badan usaha mempererat kebersamaan untuk mencegah perdagangan orang.
"Kekuatan ini bila dihimpun menjadi satu kekuatan besar maka bisa mengentaskan persoalan perdagangan orang," katanya.
Menurutnya, saat ini pemerintah sudah mempunyai payung hukum, sudah punya sistim dan sudah punya dinas-dinas dan badan khusus untuk menangani tenaga kerja. Yang perlu dilakukan adalah optimalisasi dan pengawasan serta pelaksanaan dari mekanisme dan aturan oleh badan-badan pemerintah itu sudah sesuai prosedur atau tidak.
Kata dia, jika ada oknum-oknum yang masih mencari keuntungan dalam pengiriman tanaga kerja maka yang perlu dilakukan adalah penegakkan hukum terhadap oknum-oknum dimaksud.
"Bila tidak ada penegakan hukum maka tidak akan ada efek jera dari para perlaku. Artinya perdagangan orang akan berlangsung terus," ujarnya.
Dia menambahkan, perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu bentuk perlakukan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya