berita2.com (Kupang, NTT): Aksi unjuk rasa ratusan warga eks Timor-Timur yang tergabung dalam Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (Kokpit) di Kantor Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (28/4) berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi setelah aparat keamanan dari Kepolisian Resor Kota Kupang dan Polisi Pamong Praja (POL PP) menutup pintu pagar dinas, dan melarang pengunjuk rasa memasuki areal perkantoran itu.
Larangan tersebut dilanjutkan aksi dorong antara ratusan pengunjuk rasa dan aparat keamaan tidak terhindarkan. Jumlah aparat keamanan yang tidak sebanding dengan pengunjuk rasa menyebabkan pintu pagar berhasil di dorong hingga roboh.
Pengunjuk rasa yang didominasi kaum ibu ini langsung menyerbu masuk, namun berhasil ditahan aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu kantor tersebut.
Koordinator Kokpit, JB Ema Onang dalam orasinya mempertanyakan dana Rp15 miliar dari pemerintah pusat kepada eks pengungsi Timtim, karena menurut dia, dana tersebut diperjuangkan oleh Kokpit. "Kita pertanyakan dana itu mau kemanakan, karena dana itu hasil perjuangan kami," katanya.
Dia juga meminta agar badan pemeriksa melakukan audit seluruh dana bantuan bagi eks pengungsi Timtim sejak tahun 1999 lalu.
Dia mengaku telah mempertanyakan dana Rp15 miliar itu ke pemerintah daerah, dan jawaban yang diterima bahwa dana itu akan digunakan pembangunan infrastruktur di NTT. "Hal itu yang tidak kami terima, karena dana itu kami yang perjuangkan," katanya.
Dia meminta agar dana itu utuh diperuntukan bagi warga eks pengungsi Timtim di daerah ini. "Minimal dana itu untuk pembebasan lahan bagi warga eks Timtim," katanya.
Kementrian Sosial melalui suratnya tanggal 7 Maret 2011 yang ditandatangani Sekretaris Jendaral (Sekjen) Utomo Budi Santoso menyebutkan dana Rp15 miliar bagi eks pengungsi Timtim telah memberikan bantuan keserasian sosial sebesar Rp15 miliar melalui Dinas Sosial NTT.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya