berita2.com (Kupang, NTT): Pimpinan PT Askes Cabang Kupang,Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Parera, mengatakan, pelayanan kesehatan terhadap peserta Askes dinomorduakan di rumah sakit pemerintah.
"Pemahaman itu sangat keliru, yang harusnya pasien peserta Askes harus didahulukan karena segala biayanya sudah dibayar dimuka sebelum orang itu sakit," kata parera di Kupang, Kamis 14 April 2011.
Menurut Parera, Askes sebelumnya dikenal sebagai milik PNS. Namun dalam perjalanannya sudah masuk pada level menteri dengan nama Jamkesmen dan DPR RI, juga untuk masyarakat miskin seperti Jamkesmas dan Jamkesda.
Dia mengatakan, di NTT sudah 16 dari 21 kabupaten/kota yang menerapkan Jamkesda untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kewajiban peserta Askes adalah membayar iuran melalui pemotongan gaji sesuai dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1997 serta mengurus kartu Askes dengan memenuhi semua peryaratan.
Selain itu, katanya, peserta Askes harus menjaga kartu Askes agar tidak rusak dan hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, melaporkan kartu yang sudah habis masa berlaku kepada PT Askes dimana kartu diperoleh.
“Kartu Askes bisa dikembalikan kepada kantor terdekat apabila pemiliknya telah meninggal dunia serta mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan dan berperan aktif untukm mendapatakan informasi tentang kebijakan program Askes dan perkembangannya,” jelasnya.
Hak peserta Askes, kata Parera, memperoleh kartu Askes dan penjelasan serta informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan. Mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan PT Askes dan menyampaikan keluhan, kritik dan saran baik secara lisan, tertulis atau telepon maupun datang langsung ke Kantor PT Askes.
Parera juga menjelaskan tentang jenjang pelayanan kesehatan yang terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), berlangsung pada puskesmas dan dokter keluarga, Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) pada Puskesmas Rawat Inap dan Persalinan serta Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) rumah sakit dan poli spesial dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), pada rumah sakit rawat inap.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya