berita2.com (Kupang, NTT): Pemerintah Kabupaten Kupang bertekad menjadikan sapi sebagai ternak unggulan. Hal ini didukung dengan beberapa faktor, yakni lahan yang luas serta 85 persen masyarakat Kabupaten Kupang bermatapencaharian sebagai petani peternak.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan hal ini dalam seminar peternakan bertajuk Local Tim Reds Linkage Kabupaten Kupang Angkatan 2010 Action Plan: peningkatan produktifitas ternak sapi sebagai komoditi unggul di Kabupaten Kupang, di Aula Yayasan Alfa Omega, Rabu 6 April 2011.
Titu Eki menjelaskan, sapi dijadikan komoditi unggul karena mempunyai nilai ekonomi tinggi. Kabupaten Kupang memiliki lahan yang sangat luas dan layak untuk pengembangan sapi. "Alasan lainnya karena 85 persen masyarakat Kabupaten Kupang mata pencahariannya adalah sebagai petani peternak," katanya.
Menurutnya, pengembangan sapi di Kabupaten Kupang, sejalan dengan program pemerintah pusat yakni swasembada daging 2014 dan program pemerintah Propinsi NTT sebagai propinsi ternak.
Dia mengatakan, pengembangan sapi harus dilakukan secara integral. Artinya, bukan hanya sapi yang dikembangkan tetapi harus ada faktor ikutan lainnya yang bisa diperoleh dari hasil pengembangan sapi yang bisa digunakan, misalnya untuk bidang pertanian.
"Usaha ini harus bernilai ganda secara ekonomi. Misalnya ketika sapi dikembangkan kebutuhan ikutannya adalah pakan ternak dan tanaman pertanian lainya. Pakan ini harus tersedia," ujarnya.
Terkait dengan ketersediaan pakan ternak, lanjutnya, petani harus menyiapkan lahan untuk budidaya rumput sebagai pakan ternak. Untuk mendapat pakan ternak yang berkualitas maka diperlukan pupuk. Pupuk dari kotoran sapi bukan menggunakan pupuk-pupuk kimia.
"Inilah yang dimaksudkan dengan nilai ekonomis ganda dari hasil pengembangan sapi yang bisa memberikan nilai tambah di bidang pertanian. Dampak lanjutnya secara ekonomi ada nilai tambah bagi masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan dengan adanya pengembangan sapi unggul ini jangan sampai rakyat digadaikan. Para pengusaha jangan sampai membeli putus apa yang dimiliki masyarakat. Misalnya, lahan tanah milik masyarakat jangan dibeli. Lahan milik masyarakat dikontrakkan atau diserahkan kepada pengusaha dengan status hak guna usaha.
"Dengan HGU ini artinya masyarakat bisa mendapat uang dari pengusaha tetapi jika lahan masyarakat dibeli putus artinya sama dengan kita memiskinkan masyarakat," katanya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya