berita2.com (Kupang, NTT): Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebui Raya, meminta Komnas Hak Asasi Manusai (HAM), untuk menyelidiki kasus kematian Charles Mali (17), warga Kota Atambua yang dianiaya anggota TNI dari Batayon Infateri (Yoinf) 744 Stya Yudha Bhakti (SYB), secara objektif sehingga bemanfaat bagi penanganan kasus tersebut selajutnya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lebu Raya, seusasi menerima Tim Khusus dari Komnas HAM di Kupang, Jumat 18 Maret 2011. Menurut Lebu Raya, dirinya sudah mendapat laporan hasil investigas mengenai kasus kematian Charles dari Tim Komnas HAM, yang dipimpin Koordinator Biro Penegakan Hukum, Sriyana.
Lebu Raya mengatakan, pemerintah Provinsi NTT juga sudah meminta Komandan Korem (Danrem) 16// Wira Sakti Kupang, Kolonel ARH I Dewa Ketut Siangan, untuk memproses dan menindakm, tegas para pelaku penganiayaan Charles Dkk dan juga penanganan kasus itu harus transparan agar bisa diketahui masyarakat.
“Kita sangat menyayangkan kasus itu terjadi.Apalagi, baru sebulan lalu, Markas Yonif 744 mendapat kunjungan Presiden SBY,” katanya.
Dia menambahkan, meskipun tidak ada kaitan antara kunjungan SBY ke Markas Yonif 744 dengan kasus kematian Charles Mali, namun masalah tersebut telah menimbulkan preseden buruk terhadap performa Yonif 744 itu sendiri. “Ini ibarat, akibat nila setitik, rusak susu sebelanga,” tambahnya.
Sementara itu, TIM khusus dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) dalam investigasinya menemukan dua jenis pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Yonif 744/SYB dalam kasus yang menewaskan Charles Mali. Dua pelanggaran tersebut yakni menghilangkan nyawa orang dan melanggar disiplin TNI.
Koordinator Tim Komnas HAM, Sriyana menyampaikan hal ini kepada wartawan di Kupang, seusasi bertemu Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, dalam beberapa hari ini pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Sriyana mengatakan, dari hasil sementara tim menemukan telah terjadi pelanggaran berat yang dibuktikan dengan hilangnya nyawa orang dengan kondisi fisik penuh luka-luka. Padahal, dalam kondisi perang sekalipun, nyawa seseorang perlu dilindungi. Untuk itu, proses penyelidikan dari Komnas HAM akan terus dilakukan setelah hasil sementara ini direkomendasikan kepada lembaga.
"Kita salut dengan masyarakat Belu yang dewasa dalam menyikapi kasus ini. Masyarakat ikut menciptakan kondisi yang kondusif sehingga mempermudah kami melakukan investigasi. Kami akan segera melaporkan masalah ini ke lembaga dan mohon dukungan dari masyarajat Belu agar memberikan informasi secara bersama-sama," kata Sriyana.
Sriyana juga berjanji akan memfasilitasi permintaan keluarga korban terkait perlindungan saksi korban. Sekembalinya dari Atambua pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan saksi korban (LPSK) untuk memberi jaminan terhadap keselamatan saksi korban.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya